Back to Top
POLITIK

Tak Ada Yang Ajukan Gugatan MK Sampai Berakhir Batas Waktu, Pramono-Rano Akhirnya 'Sah' Menang 1 Putaran Pilkada Jakarta

DEMOCRAZY.ID
Desember 12, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Tak Ada Yang Ajukan Gugatan MK Sampai Berakhir Batas Waktu, Pramono-Rano Akhirnya 'Sah' Menang 1 Putaran Pilkada Jakarta

DEMOCRAZY.ID - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno dipastikan menang Pilkada Jakarta satu putaran mengalahkan lawan-lawannya. Kemenangan tersebut dipastikan setelah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, batal mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga batas akhir pengajuan gugatan, Rabu (11/12/2024) pukul 24.00, tak ada permohonan perselisihan hasil Pilgub Jakarta dari Ridwan Kamil-Suswono. Juru Bicara (Jubir) Pramono Anung-Rano Karno, Aris Setiawan Yodi mengatakan pihaknya menghargai keputusan tersebut dan berterima kasih. Artinya, secara konstitusi aturan sikap tidak mendaftarkan sengketa menerima hasil dari Pilkada Jakarta 2024. “Hasilnya kita ketahui bersama mas Pram dan bang Doel menang satu putaran, dengan demikian sudah dipastikan kita nantikan saja penetapan dari KPU Jakarta bahwa mas Pram-bang Doel menjadi G...
Baca selengkapnya

Penulis blog