DEMOCRAZY.ID - Hasil penyelidikan Ombudsman Banten terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dikembangkan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan, menemukan dugaan maladministrasi. Status PSN dicatut hingga ke Desa Kronjo dan Muncung, Kabupaten Tangerang, Banten. Modus pencatutan status PSN yang diduga menyeret Agung Sedayu Group ini, dilakukan dengan memagari laut sejauh satu kilometer, mulai bibir pantai Kronjo. Serta penutupan jalur air di Desa Muncung. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, maladministrasi status PSN ini, terindikasi dari kerugian nelayan dan petambak di sekitar lokasi pemagaran laut. “Indikasi bahwa masyarakat dirugikan atas keadaan saat ini sangat nyata,” ujar Fadli, dikutip Minggu (22/12/2024). Fadli mengatakan, pemagaran berlapis terhadap kawasan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp8 miliar per tahun pada nelayan di kawasan tersebut. Kerugian juga teri...
DEMOCRAZY.ID - Hasil penyelidikan Ombudsman Banten terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dikembangkan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan, menemukan dugaan maladministrasi. Status PSN dicatut hingga ke Desa Kronjo dan Muncung, Kabupaten Tangerang, Banten. Modus pencatutan status PSN yang diduga menyeret Agung Sedayu Group ini, dilakukan dengan memagari laut sejauh satu kilometer, mulai bibir pantai Kronjo. Serta penutupan jalur air di Desa Muncung. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, maladministrasi status PSN ini, terindikasi dari kerugian nelayan dan petambak di sekitar lokasi pemagaran laut. “Indikasi bahwa masyarakat dirugikan atas keadaan saat ini sangat nyata,” ujar Fadli, dikutip Minggu (22/12/2024). Fadli mengatakan, pemagaran berlapis terhadap kawasan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp8 miliar per tahun pada nelayan di kawasan tersebut. Kerugian juga teri...