DEMOCRAZY.ID - KPK belum berhenti melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku. Nama Hasto Kristiyanto juga muncul sebagai tersangka.
Namun bagaimana hubungan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku ini sebenarnya? Apa kaitan Sekjen PDIP ini dengan kasus Harun Masiku?
Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif PDIP. Ia sudah buron selama lima tahun.
Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU.
Harun diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun menyiapkan dana sekitar Rp 850 juta agar lolos ke Senayan sebagai anggota legislatif periode 2019-2024.
Selain Wahyu, ada dua tersangka lain yang diperiksa yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Keduanya merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, Bahri sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia divonis pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidier empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Hubungan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap yang sama dengan Harun Masiku.
Sekjen PDIP ini diduga sama-sama memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, eks pejabat Komisioner KPU RI.
Surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Surat tersebut menyebut peran Hasto sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Keterkaitan hubungan mereka secara struktur tampak dari jabatannya di Partai PDIP. Harto adalah Sekjen dan Harun Masiku adalah kader.
Terungkap bahwa Harun disetujui oleh rapat pleno PDIP untuk menggantikan posisi anggota DPR yang meninggal dunia. Akan tetapi, kesepakatan tersebut terbentur peraturan yang ditetapkan KPU.
KPU memutuskn perolehan suara Nazaruddin yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut dialihkan ke caleg PDIP lain yakni Riezky Aprilia.
Oleh karena itu diduga ada upaya suap terhadap Komisioner KPU yang saat itu dijabat oleh Wahyu.
Belum jelas di mana posisi Harun sekarang, tetapi sejak awal penetapan sebagai tersangka, sudah ada kecurigaan bahwa Harun sengaja dilindungi dan diamankan pihak tertentu. Hasto awalnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Atas keputusan rapat pleno PDIP yang berlangsung pada Juli 2019 tersebut, Hasto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah, pejabat penasihat hukum partai mengajukan surat permohonan ke KPU.
Respon KPU saat itu adalah tidak dapat mengakomodasi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah KPU menolak Saeful Bahri yang merupakan orang kepercayaan Wahyu dan sekaligus kader PDIP menghubungi eks anggota Bawaslu Agustiani Tio. Dari sinilah mereka bisa mengenal komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan menanggapi permintaan tersebut dengan meminta pemulus sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku. Permintaan itu akan diakomodir melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) di KPU.
KPK terus melakukan investigasi sampai pada titik melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada 8 Januari 2020. Ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Namun, Harun Masiku berhasil lolos sampai saat ini belum ditemukan. Demikian itu informasi Hubungan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku yang sama-sama ditetapkan menjadi tersangka.
Sumber: Suara