DEMOCRAZY.ID - Presiden Prabowo Subianto melakukan gebrakan di awal pemerintahannya. Salah satu gebrakan itu adalah pemberian amnesti terhadap 44.000 napi. Amnesti adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang. Terkait hal itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai, aspek kemanusiaan menjadi alasan di balik rencana pemberian amnesti tersebut. Menurutnya, mereka yang akan diberi amnesti sebelumnya ditahan terkait kasus politik, UU ITE, pengguna narkotika yang semestinya direhabilitasi, mengalami gangguan jiwa dan pengidap HIV/AIDS. “Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu, maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” kata Pigai melansir Antara, Minggu (15/12/2024). Ia menjelaskan, narapidana yang terj...
DEMOCRAZY.ID - Presiden Prabowo Subianto melakukan gebrakan di awal pemerintahannya. Salah satu gebrakan itu adalah pemberian amnesti terhadap 44.000 napi. Amnesti adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang. Terkait hal itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai, aspek kemanusiaan menjadi alasan di balik rencana pemberian amnesti tersebut. Menurutnya, mereka yang akan diberi amnesti sebelumnya ditahan terkait kasus politik, UU ITE, pengguna narkotika yang semestinya direhabilitasi, mengalami gangguan jiwa dan pengidap HIV/AIDS. “Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu, maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” kata Pigai melansir Antara, Minggu (15/12/2024). Ia menjelaskan, narapidana yang terj...