DEMOCRAZY.ID - Wacana Presiden Prabowo Subianto yang menyebut akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi dinilai berbahaya bagi prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. "Nanti orang-orang akan korupsi terus toh akhirnya juga akan dimaafkan," kata pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar Universitas Trisakti, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (21/12/2024). Ficar menjelaskan penerapan wacana tersebut akan merusak sendi-sendi hukum di Indonesia. Hal ini mencakup kebebasan kekuasaan kehakiman dari intervensi, termasuk dari eksekutif. Selain itu, wacana ini bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku korupsi. "Karena itu wacana yang dikemukakan presiden sangat berbahaya bagi kelanjutan eksistensi negara hukum Indonesia," tegas Ficar. Ia menyarankan cara paling efektif untuk memulihkan keru...
DEMOCRAZY.ID - Wacana Presiden Prabowo Subianto yang menyebut akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi dinilai berbahaya bagi prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. "Nanti orang-orang akan korupsi terus toh akhirnya juga akan dimaafkan," kata pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar Universitas Trisakti, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (21/12/2024). Ficar menjelaskan penerapan wacana tersebut akan merusak sendi-sendi hukum di Indonesia. Hal ini mencakup kebebasan kekuasaan kehakiman dari intervensi, termasuk dari eksekutif. Selain itu, wacana ini bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku korupsi. "Karena itu wacana yang dikemukakan presiden sangat berbahaya bagi kelanjutan eksistensi negara hukum Indonesia," tegas Ficar. Ia menyarankan cara paling efektif untuk memulihkan keru...