DEMOCRAZY.ID - Wacana Presiden Prabowo Subianto yang menyebut akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi dinilai berbahaya bagi prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
"Nanti orang-orang akan korupsi terus toh akhirnya juga akan dimaafkan," kata pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar Universitas Trisakti, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Ficar menjelaskan penerapan wacana tersebut akan merusak sendi-sendi hukum di Indonesia.
Hal ini mencakup kebebasan kekuasaan kehakiman dari intervensi, termasuk dari eksekutif.
Selain itu, wacana ini bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku korupsi.
"Karena itu wacana yang dikemukakan presiden sangat berbahaya bagi kelanjutan eksistensi negara hukum Indonesia," tegas Ficar.
Ia menyarankan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara adalah dengan menyita dan merampas aset koruptor melalui sistem peradilan pidana.
Ficar juga menekankan pentingnya kerja sama pelaku korupsi dalam proses hukum dari penyidikan hingga eksekusi hukuman.
"Proses hukum pidana tetap berjalan. Pengembalian aset itu hanya untuk menghindari proses perdata penyitaan seluruh aset, baik hasil korupsi maupun bukan, jika belum memenuhi besar tuntutan kerugian negara," jelasnya.
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertobat asalkan mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
Pernyataan ini disampaikan dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” ujar Prabowo.
Prabowo juga menyarankan agar pengembalian dilakukan secara diam-diam demi menjaga kerahasiaan.
Ia menegaskan, selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya, ada peluang untuk dimaafkan.
Ia juga mengingatkan para aparatur negara untuk taat hukum dan memenuhi kewajiban kepada bangsa.
Namun, ia memperingatkan bahwa ketegasan hukum tetap berlaku bagi yang melanggar.
“Tetapi kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum,” kata Prabowo.
Sumber: Inilah