DEMOCRAZY.ID - Ketika kampanye Pilpres 2024, Prabowo Subianto dengan lantang berjanji akan menaikkan gaji guru sebesar Rp2 juta.
Janji ini, tentu saja, membuat para guru senyum-senyum optimis, membayangkan masa depan yang lebih sejahtera.
Namun, janji tersebut tampaknya hanya menjadi angin surga yang indah.
Alih-alih gaji pokok yang naik, ternyata yang dimaksud Prabowo hanyalah peningkatan tunjangan sertifikasi yang sudah ada sejak 2008.
Guru ASN yang sudah bersertifikasi tak akan merasakan perubahan apa pun, kecuali mungkin sedikit kecewa.
Sedangkan untuk guru honorer, tunjangannya memang naik sebesar Rp500 ribu.
Menurut Mansur Sipinate, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), tambahan Rp2 juta yang digadang-gadang selama kampanye itu sebenarnya hanyalah tunjangan sertifikasi.
Dan itu hanya berlaku jika guru bersangkutan lulus sertifikasi.
Kalau belum? Ya sabar dulu, belajar lebih giat, dan semoga lulus sertifikasi di tahun-tahun mendatang.
"Tambahan ini bukan gaji pokok seperti yang diimajinasikan saat kampanye, tetapi tunjangan sertifikasi yang sudah ada sejak era Pak SBY," ujar Mansur dengan nada datar.
Bagi guru honorer, tunjangan naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
Angka yang tentu patut disyukuri, tapi apakah sesuai dengan ekspektasi setelah mendengar janji bombastis di kampanye?
Rasanya seperti membeli bakso urat besar, tapi begitu mangkok datang, ternyata hanya bakso biasa dengan banyak kuah.
“Jujur, saya pikir gaji saya bakal naik Rp2 juta. Eh, ternyata cuma tunjangan honorer yang naik sedikit. Ya, alhamdulillah, tapi kok rasanya kayak prank?” keluh seorang guru honorer yang tak mau disebutkan namanya.
Tidak bisa dipungkiri, rakyat mulai merasa "di-prank" oleh janji kampanye.
Apalagi, selama debat Pilpres 2024, Prabowo dengan tegas berkata, “Guru adalah pilar bangsa. Gaji mereka harus naik, minimal Rp2 juta!”
Tapi, setelah terpilih, “minimal Rp2 juta” itu berubah jadi tambahan tunjangan untuk yang tersertifikasi.
“Waktu kampanye semangat banget bilang bakal naikin gaji guru. Eh sekarang yang dinaikin cuma ekspektasi kita. Kayaknya kita korban clickbait janji politik, nih,” kata seorang netizen di media sosial.
Dengan realitas yang ada, janji kampanye itu kini lebih mirip meme politik daripada kebijakan konkret.
Bahkan, di dunia maya, mulai bermunculan guyonan tentang guru yang menjadi "korban prank berencana."
“Jadi guru itu berat. Gajinya nggak naik, tapi janji kampanye bikin ekspektasi melambung tinggi,” kata netizen.
“Lain kali, janji itu yang konkret aja. Jangan kayak iklan diskon gede-gedean, tapi pas datang cuma diskon ongkir!” sahut lainnya.
Meski mengecewakan, guru masih berharap pemerintah benar-benar memprioritaskan kesejahteraan mereka di masa depan.
Karena bagaimanapun, seperti kata pepatah, janji adalah utang, dan rakyat tentu berharap utang ini suatu saat akan dilunasi.
Hingga saat itu tiba, para guru hanya bisa bersabar sambil mengajar dengan sepenuh hati walau gaji dan tunjangan mereka belum sepenuh harapan.
Jadi, Pak Prabowo, kapan bayar "utang" janji Anda?
FSGI Ungkap Fakta Gaji Guru Honorer Cuma Naik Rp 500 Ribu
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menemukan bahwa kenyataannya, kenaikan gaji melalui tunjangan yang diberikan kepada guru honorer bersertifikasi hanya bertambah Rp 500 ribu.
Wakil Sekjen FSGI Mansur menjelaskan bahwa guru honorer bersertifikasi sebenarnya memang sudah memiliki tunjangan profesi senilai Rp 1,5 juta.
Sehingga, saat pemerintah menyatakan gaji guru naik menjadi Rp 2 juta, artinya kenaikan yang diberikan hanya Rp 500 ribu.
Salah persepsi juga nampak dialami oleh para guru ASN yang mengira ada dua kali lipat gaji pokok besaran tunjangan profesi.
Mansur menegaskan bahwa sesungguhnya tidak ada perubahan sama sekali karena guru ASN memang sudah memiliki tunjangan profesi satu kali gaji.
"Mungkin ini yang namanya 'prank kenaikan gaji dari janji kampanye Prabowo-Gibran'," kata Mansur dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
FSGI menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025.
Mansur menjelaskan bahwa sejak 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar 1 kali gaji pokok.
Hal tersebut juga berlaku bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan memperoleh TPG sebesar 1 kali gaji pokok pada tahun 2025.
"Jadi jelas bukan merupakan tambahan kesejahteraan yang baru, bukan pula kenaikan gaji baru untuk seluruh guru," jelasnya.
Demikian pula tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru honorer pada tahun 2025, karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi bagi mereka sebesar 1,5 juta.
Bahkan apabila guru honorer mengurus dan mendapatkan SK Inpassing, maka nominal TPG menjadi 2 juta atau lebih, sesuai golongan yang setara ASN.
Hal itu sesuai dengan aturan Persesjen Kemendikbudristek No. 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, yang menyatakan TPG Guru Non ASN yang belum inpassing sebesar Rp 1,5 juta.
Sedangkan guru yang telah mendapatkan SK Inpassing akan naik secara berkala sesuai yang tertera pada SK Inpassing.
"Jadi jelas bukan peningkatan yang baru tahun 2025, karena tahun-tahun sebelumnya sudah banyak guru non ASN yang mendapatkan TPG 2 juta setelah inpassing," ucap Mansur.
Sumber: PorosJakarta