DEMOCRAZY.ID - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyampaikan kalau pemerintah Prabowo Subianto masih bisa membatalkan kebijakan PPN 12 persen yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun UU HPP itu sudah disahkan, menurut Deddy, pemberlakuan PPN 12 persen masih bisa dicabut.
Dia mencontohkan seperti revisi UU pemilu yang pada akhirnya dibatalkan walaupun sudah sempat disahkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR.
"Kemarin Undang-Undang Pemilu aja yang sudah disahkan di Baleg bisa putus, dibatalkan. Kenapa ini enggak? Kalau untuk keselamatan rakyat," kata Deddy ditemui di Jakarta, Minggu (22/12/2024).
Namun, dia mempertanyakan kesanggupan pemerintahan Prabowo untuk menjamin kalau PPN 12 persen memang tidak akan membuat hidup rakyat makin sulit.
"Kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat, silakan terus," ujarnya.
Deddy juga menegaskan kalau kebijakan PPN 12 persen bukan usulan PDIP semata, melainkan keputusan bersama DPR periode 2019-2024.
Dia menyebutkan kalau fraksi PDIP kala itu memang menjadi Ketua Panja dari perumusan rancangan
Namun, secara keseluruhan bahwa ketentuan PPN 12 persen yang tertuang dalam UU tersebut menjadi kesepakatan DPR.
"Jadi itu adalah keputusan DPR RI, bukan inisiatif dari PDI Perjuangan. Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan. Karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah melalui Kementerian Keuangan," ujarnya.
Menurut Deddy, kebijakan 12 persen dalam UU HPP kala itu disetujui oleh DPR karena melihat kondisi ekonomi dalam negeri dan global dalam kondisi baik.
Namun, seiring berkembangnya kondisi perekonomian saat ini, kebijaka tersebut dinilai harus dipertimbangkan kembali.
"Pada waktu itu disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi internal kita dan kondisi global itu dalam kondisi yang baik-baik saja. Tetapi kan ada permintaan dari sebagian fraksi di DPR agar ini dipertimbangkan," katanya.
Sumber: Suara