DEMOCRAZY.ID - Presiden Prabowo Subianto dinilai mengingkari janjinya. Setelah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Pasalnya, Prabowo pernah berjanji tidak menaikkan pajak saat kampanye Pilpres. Namun setelah terpilih, malah sebaliknya.
“Mengingatkan jika janji kampanye @prabowo yang katanya tidak Akan menaikkan Pajak ternyata hanya omon omon,” kata Pegiat Media Sosial, Yanti dikutip dari unggahannya di X, Kamis (19/12/2024).
Padahal, Prabowo belu 100 hari menjabat. Tapi sudah mengingkari satu janjinya.
“Belum 100 hari udah ingkar janji, gimana 5 tahun kedepan,” ucapnya.
Janji Prabowo sendiri, disampaikan dalam acara diskusi 'Industri Keuangan dan Pasar Modal dalam Roadmap Menuju Indonesia Emas' di Grand Ballroom Ritz Carlton Ballroom Pacific Place, Jakarta, Senin (29/1).
"Pajak masalahnya adalah bagaimana kita efisien mengumpulkan pajak itu. Bukan naikin pajak itu. Jadi yang ingin kita bicara adalah bagaimana penerimaan itu lebih baik lebih efisien," kata Prabowo.
Sebelum terpilih sebagai Presiden, Prabowo mengungkapkan bahwa tax ratio Indonesia masih jauh di bawah negara tetangga.
Pada 2023, tax ratio Indonesia berada di level 10,21 persen.
"Kamboja sudah 18 persen, Thailand sudah 18 persen, Vietnam 18 persen. Saya bertanya, apa bedanya kita dengan orang Thailand, Vietnam? Kan sama orang Asia. Kalo mereka bisa, kita juga pasti bisa," ungkap Prabowo saat itu.
Sementara itu, PPN akan naik 12 persen dari semulanya 11 persen per 1 Januari 2025. Itu telah diumumkan pemerintah.
"Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah, kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region maupun dalam G20," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (17/12).
Bendahara negara itu membandingkan tarif PPN 12 persen dengan sejumlah negara berkembang seperti Turki dengan tarif PPN 20 persen dan rasio pajak 16,4 persen.
Kemudian, PPN di Brasil dengan tarif 17 persen dan rasio pajak 24,67 persen.
[DOC]
𝗢𝗺𝗼𝗻-𝗼𝗺𝗼𝗻 𝗼𝗳 𝘁𝗵𝗲 𝘆𝗲𝗮𝗿
— Jejak digital. (@ARSIPAJA) December 18, 2024
Prabowo 6 Desember 2024:
"Kan sudah diberi penjelasan ya, PPN adalah undang-undang yang kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah.
Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak… https://t.co/RE8gCoxHCs pic.twitter.com/PXNcqjVCzT
Sumber: Fajar