DEMOCRAZY.ID - Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk produk yang dikonsumsi masyarakat mulai 1 Januari pada 2025. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kenaikan PPN atau menunda implementasinya. Menurutnya, pemerintah masih punya alternatif kebijakan fiskal lain yang lebih inovatif tanpa membebani daya beli masyarakat. “Kenaikan ini (PPN 12 persen) diperkirakan dapat meningkatkan inflasi hingga 0,5 persen pada tahun pertama implementasi, terutama berdampak pada harga kebutuhan pokok dan barang lainnya,” ujar Achmad dikutip di Jakarta, Senin (23/12/2024). Selain itu, menurutnya pemerintah perlu mempertimbangkan dampak pada pengeluaran lain untuk stimulus yang mungkin diperlukan guna meredam tekanan kenaikan harga terhadap daya beli masyarakat. Untuk itu, dia kembali menekankan, dibanding harus menaikkan PPN 12 persen setid...
DEMOCRAZY.ID - Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk produk yang dikonsumsi masyarakat mulai 1 Januari pada 2025. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kenaikan PPN atau menunda implementasinya. Menurutnya, pemerintah masih punya alternatif kebijakan fiskal lain yang lebih inovatif tanpa membebani daya beli masyarakat. “Kenaikan ini (PPN 12 persen) diperkirakan dapat meningkatkan inflasi hingga 0,5 persen pada tahun pertama implementasi, terutama berdampak pada harga kebutuhan pokok dan barang lainnya,” ujar Achmad dikutip di Jakarta, Senin (23/12/2024). Selain itu, menurutnya pemerintah perlu mempertimbangkan dampak pada pengeluaran lain untuk stimulus yang mungkin diperlukan guna meredam tekanan kenaikan harga terhadap daya beli masyarakat. Untuk itu, dia kembali menekankan, dibanding harus menaikkan PPN 12 persen setid...