DEMOCRAZY.ID - PDIP masih mencoba meyakinkan publik bahwa banceng moncong putih masih berpihak dengan wong cilik, tak mau disalahkan atas kontribusinya di DPR menelurkan UU HPP yang menyebabkan PPN naik jadi 12 persen. Politikus PDIP Guntur Romli, lewat cuitannya di X (Twitter) mengunggah surat presiden (Surpres) yang dikeluarkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 5 Mei 2021. Surpres Nomor R-21/Pres/05/2021 tersebut mengusulkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada DPR. Usulan ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dalam sidang DPR dengan prioritas utama. "Berikut buktinya, surat dari Presiden Joko Widodo & draft RUUnya," tulis Guntur melalui akun X @GunRomli, dikutip di Jakarta, Selasa (24/12/2024). Dalam Surpres itu, Jokowi meminta RUU KUP dibahas di sidang DPR agar mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. Untuk pembahasan RUU itu, Jokowi mengutus Menteri Keuangan dan Menteri H...
DEMOCRAZY.ID - PDIP masih mencoba meyakinkan publik bahwa banceng moncong putih masih berpihak dengan wong cilik, tak mau disalahkan atas kontribusinya di DPR menelurkan UU HPP yang menyebabkan PPN naik jadi 12 persen. Politikus PDIP Guntur Romli, lewat cuitannya di X (Twitter) mengunggah surat presiden (Surpres) yang dikeluarkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 5 Mei 2021. Surpres Nomor R-21/Pres/05/2021 tersebut mengusulkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada DPR. Usulan ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dalam sidang DPR dengan prioritas utama. "Berikut buktinya, surat dari Presiden Joko Widodo & draft RUUnya," tulis Guntur melalui akun X @GunRomli, dikutip di Jakarta, Selasa (24/12/2024). Dalam Surpres itu, Jokowi meminta RUU KUP dibahas di sidang DPR agar mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. Untuk pembahasan RUU itu, Jokowi mengutus Menteri Keuangan dan Menteri H...