EKBIS POLITIK

Politikus PDIP Unggah Surpres, Yakinkan Publik Jokowi 'Dalang' PPN 12 Persen!

DEMOCRAZY.ID
Desember 24, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Politikus PDIP Unggah Surpres, Yakinkan Publik Jokowi 'Dalang' PPN 12 Persen!



DEMOCRAZY.ID - PDIP masih mencoba meyakinkan publik bahwa banceng moncong putih masih berpihak dengan wong cilik, tak mau disalahkan atas kontribusinya di DPR menelurkan UU HPP yang menyebabkan PPN naik jadi 12 persen.


Politikus PDIP Guntur Romli,  lewat cuitannya di X (Twitter) mengunggah surat presiden (Surpres) yang dikeluarkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 5 Mei 2021. 


Surpres Nomor R-21/Pres/05/2021 tersebut mengusulkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada DPR. Usulan ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dalam sidang DPR dengan prioritas utama.


"Berikut buktinya, surat dari Presiden Joko Widodo & draft RUUnya," tulis Guntur melalui akun X @GunRomli, dikutip di Jakarta, Selasa (24/12/2024).


Dalam Surpres itu, Jokowi meminta RUU KUP dibahas di sidang DPR agar mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. 


Untuk pembahasan RUU itu, Jokowi mengutus Menteri Keuangan dan Menteri Hukum HAM sebagai wakil pemerintah. Surpres itu dikirim dan diteken Jokowi pada 5 Mei 2021.


Dia juga turut membeberkan kronologi lengkapnya. Menurut Romli, surat yang dikirim Jokowi ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR RI dengan menerbitkan surat nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021.


Kemudian pada 28 Juni 2021, Komisi XI memulai pembahasan Revisi UU KUP bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM dengan agenda membentuk panitia kerja (panja). 


Komisi XI DPR RI kemudian melanjutkan pendalaman, perumusan, dan sinkronisasi terkait RUU itu.


Dia akui PDIP turut menyetujui regulasi tersebut. Guntur juga membenarkan Ketua Panja RUU HPP merupakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI-P, Dolfie Othniel Frederic Palit. Tapi dia menolak jika PDIP disebut sebagai inisiator.


"Kalau dibilang PDI Perjuangan ikut menyepakati dan Ketua Panjanya itu benar adanya, tapi kalau dibilang inisiator itu keliru," tutur dia.


Lebih lanjut dia menjelaskan,  kesepakatan PPN 12 persen bisa diubah menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini. 


Dia menyinggung Pasal 7 ayat (3) & (4) yang menyebutkan bahwa PPN 12 persen bisa diturunkan hingga 5 persen. 


"Masih ada kemungkinan perubahan sampai turun 5 persen, mekanisme perubahan di tangan Pemerintah," ucap Guntur.



Diketahui, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Dasar kenaikan PPN ini adalah UU tentang HPP. 


Kenaikan PPN ini menuai kritik dari kalangan masyarakat yang menilai kebijakan tersebut dapat memberatkan ekonomi masyarakat.


Sumber: Inilah

Penulis blog