HUKUM POLITIK

Pengamat Sebut Alasan Pemecatan PDIP Bisa Seret Jokowi ke Pengadilan: Artinya Presiden Berbuat Kejahatan, Itu Pidana!

DEMOCRAZY.ID
Desember 18, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pengamat Sebut Alasan Pemecatan PDIP Bisa Seret Jokowi ke Pengadilan: Artinya Presiden Berbuat Kejahatan, Itu Pidana!



DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Rocky Gerung menyebutkan bahwa alasan pemecatan Presiden RI-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh PDIP bisa berdampak terhadap konsekuensi hukum yang berat. 


Rocky mengatakan kalau Jokowi bisa saja dibawa ke pengadilan atas dasar pelanggaran konstitusi dan sumpah jabatan sebagai presiden, sebagaimana yang disebutkan PDIP dalam Surat Keputusan pemecatannya. 


"Poin 7 yang ditulis di dalam surat keputusan itu di sana diterangkan karena Presiden Jokowi mengintervensi Mahkamah Konstitusi untuk membuat anaknya Gibran dimungkinkan dan pada akhirnya sekarang kita tahu berhasil jadi Wakil Presiden. Itu indikasi bahwa ada kejahatan presiden pada waktu itu," kata Rocky lewat kanal YouTube pribadinya, Rabu (18/12/2024).


Rocky juga menggarisbawahi bahwa pelanggaran ini tidak hanya menjadi masalah politik dalam internal partai saja, tetapi juga hukum negara. 


Meski diakuinya juga kalau konsekuensi hukum tidak mungkin terjadi segera. 


Walau demikian, Rocky yakin bahwa isu tersebut akan terus menjadi pembahasan di ranah hukum tata negara maupun pidana.


Dia menilai bahwa meski Presiden Jokowi saat ini tidak lagi menjabat, dasar pemecatan yang dirumuskan PDIP bisa menjadi pintu masuk untuk menyoroti dugaan pelanggaran konstitusi oleh seorang presiden. 


Menurutnya, kasus ini akan terus dibahas sebagai bagian dari dinamika politik dan hukum Indonesia ke depan.


"Ini akan jadi masalah bahwa itu adalah pelanggaran janji presiden. Artinya presiden berbuat kejahatan terhadap konstitusi, konsekuensinya itu pidana. Jadi kendati dia tidak lagi menjabat, tapi akan dibongkar satu waktu. Memang tidak mungkin hari-hari ini, tetapi itu akan jadi persoalan, akan dibahas terus di dalam sejarah politik kita," jelasnya.


Dipecat PDIP, Rocky Gerung: Jokowi jadi Pelajaran Penting Publik soal Orang yang Dicap Penjahat


Pengamat Politik, Rocky Gerung angkat bicara soal pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari PDIP yang dianggap langgar konstitusi partai dan etika partai.


Menurutnya, hal itu hanya persoalan internal saja, Rocky menekankan masyarakat harus memperhatikan point ke 7 yang ditulis dalam surat pemecatan oleh PDIP.


"Di sana (surat pemecatan) diterangkan, dipecat karena Presiden Jokowi mengintervensi Mahkamah Konstitusi untuk membuat anaknya Gibran yang pada akhirnya sekarang berhasil jadi wakil presiden," ujarnya lewat kanal Youtube Rocky Gerung Official dikutip Rabu (18/12/2024).


Menurutnya, alasan sanksi pemecatan itu karena PDIP menganggap Jokowi telah melanggar sumpah jabatan presiden karena menggunakan kekuasannnya untuk kepentingan pribadi.


"Presiden Jokowi melanggar sumpah jabatan yaitu tidak akan memanfaatkan kekuasannya untuk kepentingan diri sendiri itu, itu kan janji dia," tegas Rocky.


Menurutnya, pemecatan yang dilakukan PDIP kepada Jokowi karena dianggap melanggar konstitusi akan menjadi catatan buruk karena bakal terus dikenang dalam sejarah kelam perpolitikan di Indonesia.


"Jokowi pernah didakwa oleh PDIP sebagai pelanggar konstitusi yang memanfaatkan kekuasaan, melakukan kejahatan untuk kepentingan dirinya sendiri," jelas Rocky.


Menurut Rocky, penegak hukum harus memperhatikan prinsip Habeas Corpus yang berarti mekanisme pelaporan seseorang yang melanggar hukum kepada pengadilan.


"Jadi, prinsip-prinsip habeas corpus harus diperhatikan karena PDIP sendiri yang menulis dalam butir ketujuh bahwa kader dia yang adalah presiden waktu itu melakukan kejahatan dengan menggunakan kekuasannya," ungkap Rocky.


Rocky menilai bahwa pemecatan Jokowi akan menjadi skandal yang diartikan dengan segala sesuatu yang harus dibongkar karena ada kepentingan untuk memulihkan kembali tata tertib negara.


"Jadi, skandal Jokowi ini betul-betul pelajaran yang mesti diperlihatkan pada publik tentang seseorang yang pada akhirnya dinyatakan sebagai penjahat, kan itu konsekuensi dari point ketujuh dalam surat pemecatan PDIP," pungkasnya.


Sumber: Suara

Penulis blog