Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

Pemagaran Laut Oleh PIK-2: 'Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional'

DEMOCRAZY.ID
Desember 20, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
Pemagaran Laut Oleh PIK-2: 'Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional'

Pemagaran Laut Oleh PIK-2: 'Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional' Oleh: Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla. Pemagaran laut oleh PIK 2 telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan dan masyarakat setempat, yang merasa bahwa akses mereka ke laut menjadi terhambat.  Mereka telah mengadukan hal ini kepada Ombudsman RI, yang kemudian meninjau langsung ke lokasi dan mengonfirmasi keberadaan pagar-pagar bambu di perairan tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum.  Jika pemagaran laut ini terbukti melanggar ketentuan tersebut atau menghalangi akses publik ke laut, maka tindakan hukum harus segera dilakukan. Selain itu, Ombudsman Banten menyoroti adanya dugaan maladministrasi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Tangerang, termasuk pemagaran laut sejauh satu kilometer...
Baca selengkapnya

Penulis blog