DEMOCRAZY.ID - Tak disangka, eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan ternyata meninggalkan utang ratusan miliar atau sekitar Rp 850 miliar bagi gubernur penggantinya.
Utang yang harus dibayarkan Pramono Anung-Rano Karno ini merupakan imbas pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).
Cicilan pembangunan JIS yang harus dibayarkan setiap tahun untuk 5 tahun pertama Rp 543,9 miliar dan Rp307,5 miliar untuk 3 tahun berikutnya atau total sekitar Rp 850 miliar.
Dimana biaya yang dihabiskan pemerintahan mantan Gubernur Anies Baswedan untuk stadion ini yaitu Rp4,5 triliun.
Dari dana triliunan ini, 80 persen diantaranya merupakan hasil pinjaman dari pemerintah pusat.
Utang ini ditanggung Pemprov DKJ sebagai PEN sesuai dengan PMK 105/2020 pasal 2 dan 3.
Pinjaman pertama Rp1,182 triliun terhitung sejak 24 September 2020, pinjaman kedua Rp2,460 miliar terhitung sejak 23 September 2021.
Sehingga total keseluruhan pinjamannya menjadi Rp3,642 triliun.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah meringankan masa pinjaman selama 8 tahun, masa tenggang 2 tahun serta Pemprov DKJ hanya perlu membayar cicilan pokok dengan bunga 0 persen untuk pinjaman pertama.
Bunga pinjaman pun dari yang sebelumnya 8,25 persen telah diturunkan menjadi 5,66 persen per tahun selama 5 tahun, dengan masa tenggang 6 bulan untuk pinjaman II.
Dengan begitu maka cicilan pembangunan JIS yang harus dibayarkan setiap tahun untuk 5 tahun pertama adalah Rp 543,9 miliar dan Rp307,5 miliar untuk 3 tahun berikutnya.
Cicilan hutang yang ditinggalkan Anies Baswedan untuk pembangun JIS ini harus ditanggung oleh Pj Gubenur Heru Budi dan Gubernur terpilih Pramono Anung.
Pemprov DKI sebelumnya menggunakan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dikucurkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membangun JIS.
APBD Jakarta 2025 Rp 91,3 Triliun
Sementara untuk 2025, dalam pidatonya di DPRD, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Kamis (7/11/2024) mengatakan, total rancangan APBD DKI Jakarta 2025 sebesar Rp 91,14 triliun atau naik 6,97 persen.
Dan DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda dengan nilai Rp 91.344.891.241.214 dalam rapat paripurna, Kamis (28/11/2024).
Pengesahan ditandai dengan persetujuan yang disampaikan langsung seluruh anggota DPRD DKI yang hadir dalam rapat paripurna.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada penjabat Ggubernur dan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
“Dengan harapan kiranya Penjabat Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Sumber: PojokSatu