Back to Top
HUKUM

Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto 'Tak Bisa' Dijerat Pasal Suap oleh KPK, Ini Alasannya!

DEMOCRAZY.ID
Desember 26, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto 'Tak Bisa' Dijerat Pasal Suap oleh KPK, Ini Alasannya!

DEMOCRAZY.ID - Ahli hukum pidana Mudzakkir meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara suap.  Hal itu dikarenakan dalam putusan pengadilan dalam perkara suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu. Tak disebutkan nama Hasto Kristiyanto sebagai pemberi suap.  "Menurut informasi yang saya terima, putusan pengadilan terkait dengan Wahyu KPU itu. Ternyata tidak ada bukti yang menerangkan di dalam putusan bahwa pemberi suapnya adalah Hasto," kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024).  "Dan oleh karenanya, Hasto harus dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B. Jadi kalau tidak ada, dengan alasan apapun, khusus untuk pasal suap itu tidak bisa dikenakan. Karena tidak ada bukti yang awal yang cukup untuk itu," tegasnya.  Ia menerangkan itulah kekhususan dari pasal suap. Harus ada hubungan antara pemberi dan penerima suap. Dan penerima suap harus pegawai negeri atau pe...
Baca selengkapnya

Penulis blog