HUKUM POLITIK

Ombudsman Temukan Maladministrasi dan Dugaan Pelanggaran Hukum, Satu Lagi Eks Menteri 'PDIP' Tersangkut Kasus

DEMOCRAZY.ID
Desember 26, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ombudsman Temukan Maladministrasi dan Dugaan Pelanggaran Hukum, Satu Lagi Eks Menteri 'PDIP' Tersangkut Kasus



DEMOCRAZY.ID - Rasa-rasanya bakal ada satu mantan menteri lagi yang nasibnya di ujung tanduk, menyusul Yasonna Laoly yang tersangkut kasus hukum. Ternyata, menteri itu ada 'bau-bau' PDIP-nya.


Tak sedang bercanda, anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyebut eks Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif diduga melakukan pelanggaran hukum dalam administrasi.  


Ombudsman, kata dia, menemukan adanya maladministrasi dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) periode 2021 hingga 2024.


Dia bilang, Menteri  ESDM periode itu, diduga mengabaikan kewenangannya dalam memberikan persetujuan RKAB untuk sektor pertambangan minerba. 


Padahal, kewenangan dalam memberikan persetujuan RKAB diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.


Adanya pengabaian kewenangan ini, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) dari Ombudsman. 


"Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM nomor 10 Tahun 2023, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden," kata Hery, Jakarta, dikutip Kamis (26/12/2024).


Menurut dia, pengabaian pembentukan peraturan undang-undang untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi. 


Hery mengatakan, delegasi kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor mineral dan batu bara.


"Hal ini bertentangan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," tutur dia.


Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, masih terdapat maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan Direktur Jendela Mineral dan Batu Bara. 


Hery mengatakan, penundaan ini dalam proses permohonan RKAB karena terdapat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengalami keterlambatan.


Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, dan persetujuan RKAB.


Normalnya, persetujuan RKAB paling lama 30 hari kerja ditambah maksimal tiga kali revisi dengan waktu masing-masing lima hari kerja. 


"Maka total proses persetujuan RKAB ditambah revisi selama-lamanya 45 hari kerja," pungkasnya.


Pada tahun ini, Bahlil Lahadalia yang menjabat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) jelas-jelas menyebut Arifin Tasrif sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) .


Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (1/4/2024), Bahlil menjelaskan dugaan penyelewengan terkait pencabutan dan pemulihan izin usaha pertambangan (IUP). 


Dia sampaikan, usulan pencabutan 2.078 IUP bukan ditentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi.


Namun berasal dari usulan kementerian teknis yakni Kementerian ESDM. 


“2.078 (IUP) adalah betul-betul hasil verifikasi identifikasi yang dilakukan Menteri ESDM yang notabenenya kader PDIP,” kata Bahlil. 


Sumber: Inilah

Penulis blog