KRIMINAL

Niat Baik Bos 'Sindikat' Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Sebelum Ditangkap, Tabiatnya Dibongkar!

DEMOCRAZY.ID
Desember 23, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
Niat Baik Bos 'Sindikat' Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Sebelum Ditangkap, Tabiatnya Dibongkar!



DEMOCRAZY.ID - Terungkap niat baik Dr Andi Ibrahim SAg SS MPd sebelum ditangkap polisi atas kasus pembuatan uang palsu di UIN Alauddin, Makassar pada Minggu (8/12/2024).


Ternyata sebelum ditangkap, Andi Ibrahim yang merupakan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu berencana menjadi khatib salat jumat di Masjid Al Muhajirin, Perumahan Pelita Asri, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (13/12/2025).


Namun, rencana itu batal karena Andi Ibrahim tak kunjung datang dan tidak bisa dihubungi.  


Seorang pengurus masjid mengungkapkan, ketika ingin menghubungi Andi Ibrahim, tak ada jawaban. 


“Saat itu, nomornya sudah tak bisa dihubungi lagi,” ujarnya salah satu pengurus enggan disebutkan namanya itu, Minggu (22/12/2024). 


Seperti diberitakan, Andi Ibrahim ditangkap 8 Desember di kediamannya, perumahan Minasa Upa, Kota Makassar. 


Dosen Ilmu Perpustakaan ini pun terlibat karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. 


Kini kepolisian sudah menetapkan Andi Ibrahim sebagai tersangka bos sindikat uang palsu. 


Keterlibatan Andi Ibrahim di kasus ini membuat sejumlah mahasiswa tak percaya. 


Mereka pun meluapkan ketidak percayaannya saat video Andi Ibrahim lagi dibawa polisi di Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024). 


“Pak Ibe masih nggak percaya,” tulis pemilik akun TikTok @ay_yu012 dengan emotico menangis.


Selain itu, ada juga mahasiswi bernama Rieya Hairiyah menulis, ”Pak Ibe pdhl dosen tdk pernh mempersulit sih.” 


Ada juga mahasiswa perempuan bernama Atika mengatakan, ”Ini Pak Ibe salah satu dosen ku yang sdh fasilitasi pas mau izin melahirkan minta cuti krna sisa 3 minggu perkuliahan baru libur,” ujarnya. 


Selain mahasiswa, ada juga teman SD dari Andi Ibrahim ikut berkomentar. 


“Innalillahi, begitulah cara tuhan menegur hambanya. Ibrahim teman sekampung sepermainan bahkan SD satu kelas. Mari sama-sama mengambil hikmahnya,” kata pemilik akun Tiktok bernama Andi Ari. 


Akun Tiktok @jujujujuju menulis “Pak Ibe padahal dia sering nge traktir aku, gk nyangka,” ujarnya. 


Selain itu, ada juga @nr_inayah, ”kodong pembimbingku.” 


Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Dr Andi Ibrahim ditengarai sebagai bos sindikat uang palsu di Perpustakaan UIN Alauddin.


Peran Andi Ibrahim sangat vital terutama meloloskan mesin percetakan uang palsu ke dalam kampus.


Termasuk pasang badan ke pihak security saat mesin percetakan ditahan.


Andi Ibrahim membohongi security dengan menyebut mesin tersebut sebagai mesin cetak buku. 


Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, Andi nekat menggunakan mobil dinas jenis Kijang Innova berplat DD 1904 RW.


"Barang bukti mobil itu adalah milik AI (Andi Ibrahim)," jelasnya.


Menurutnya, mobil itu disita berkat hasil kordinasi Polres Gowa dengan Rektor UINAM Prof Hamdan Juhannis.


"Pihak kampus menyerahkannya kepada kami sebagai bentuk dukungan dalam pengungkapan kasus ini," jelasnya.


Mobil dinas itu digunakan Andi Ibrahim mengangkut material pembuatan uang palsu.


"Itu adalah mobil dinas yang digunakan Andi Ibrahim mengangkut material produksi uang palsu," ujarnya.


Tidak tanggung-tanggung, mesin pencetak asal China yang dimasukkan ke Kota Makassar lewat Surabaya itu memiliki berat sekitar 2-3 tong.


"Bayangkan saja, 25 anggota saya coba angkat itu mesin, tidak goyang. Makanya kita pakai forklift," kata Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.


Total ada 98 item barang bukti yang disita, seperti mesin cetak, kertas yang palsu, CPU, uang palsu yang sudah dicetak, dan beberapa jenis lainnya.


Nasib Andi Ibrahim


Diketahui, Andi Ibrahim ditetapkan tersangka bersama 16 orang dengan profesi berbeda-beda.  


Lima tersangka diantaranya ditangkap di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/12/20240 malam, yakni MB (35), TA (52), IH (42), WY (32), dan MMB (40).


MB merupakan oknum pegawai honorer UIN Makassar. TA dan MMB merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulbar.


IH bekerja sebagai penjahit pakaian, sementara WY wiraswasta.


Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan Rp11 juta uang palsu siap edar.


Selain lima tersangka ini, ada dua tersangka merupakan pegawai bank pelat merah.


Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Kapolda Sulsel ), Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkap uang palsu yang diproduksi sindikat ini mencapai triliunan. 


“Cukup menarik barang buktinya nilainya ini triliuanan, sebentar Kepala BI akan menjelaskan lebih lanjut,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa, Jl Samsuddin Dg Tunru, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024). 


Ia menjelaskan, tersangka Andi Ibrahim cs juga memproduksi obligasi. 


“Ada mata uang rupiah, Ada 556 lembar mata uang rupiah belum dipotong, ada juga mata uang korea. Ada juga 1 lembar sertifikat deposit nilainya Rp45 triliun, 1 lembar surat berharga SBN senilai 700 triliun,” ujarnya. 


Kemudian, alat bukti lainnya yakni mesin cetak seharga Rp600 juta.


“Mesinnya beli di Surabaya, dan berasal dari China,” ujarnya.


Lalu bagaimana nasib Andi Ibrahim setelah ditetapkan tersangka? 


Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhanis memutuskan memberhentikan tidak hormat Dr Andi Ibrahim sebagai Kepala Perpustakaan.


Hal itu disampaikan Prof Hamdan Juhanis dalam jumpa pers di Mapolres Gowa Kamis (19/12/2024).


"Kedua oknum yang terlibat di kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," kata Prof Hamdan saat jumpa pers sindikat uang palsu di Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).


Di depan Kapolres Gowa, Prof Hamdan Juhanis mendukung langkah polisi mengusut tuntas kasus peredaran uang palsu di lingkungan kampus tersebut.


Prof Hamdan Juhanis mengungkapkan, ulah Dr Andi Ibrahim telah merusak nama baik kampus UIN Alauddin Makassar.


"Setengah mati kami membangun kampus, membangun reputasi bersama pimpinan ini hadir semua Warek 1, Warek 2, Warek 3, kepala biro, dengan sekejap dihancurkan," kata Prof Hamdan.


Dengan dipecatnya Andi Ibrahim, karir akademisnya hancur. Padahal dia diperkirakan tak lama lagi akan menjadi guru besar. 


Hal ini berdasarkan penelitian Andi Ibrahim di akun SINTA. Andi Ibrahim sudah memiliki jurnal internasional bereputasi Q1. 


Selain itu, Andi Ibrahim sudah senior sehingga sebentar lagi bisa mengajukan diri sebagai guru besar. 


Beberapa syarat pun sudah dipenuhi oleh Andi Ibrahim. Beberapa syarat untuk menjadi guru besar atau profesor di Indonesia adalah:


  • Memiliki gelar Doktor (S3) dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri 
  • Mengajukan kenaikan pangkat minimal 3 tahun setelah lulus S3 
  • Memublikasikan artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama 
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen minimal 10 tahun 
  • Memenuhi angka kredit dosen (KUM) minimal 850 poin untuk pangkat Pembina Utama Madya atau 1.050 poin untuk pangkat Pembina Utama 
  • Masih aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi 
  • Memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor 
  • Menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan untuk masyarakat 


Kini, setelah terjerat kasus ini, Andi Ibrahim tak hanya dipecat dari jabatan Kepala Perpustakaan, dia juga terancam untuk diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). 


Andi Ibrahim juga terancam hukuman pidana seumur hidup. 


Hal ini sesuai dengan pasal yang dijeratkan yakni Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.


"Ancaman pidana paling lama 10 tahun (penjara) hingga seumur hidup," kata Yudhiawan.


Sumber: Tribun

Penulis blog