Back to Top
HUKUM POLITIK

Menkum Supratma Sebut 'Pengampunan' Koruptor Bisa Lewat Denda Damai, Kok Enak?

DEMOCRAZY.ID
Desember 25, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Menkum Supratma Sebut 'Pengampunan' Koruptor Bisa Lewat Denda Damai, Kok Enak?

DEMOCRAZY.ID - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebut selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.  Kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut. "Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu," kata Supratman dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12). Yang dimaksud dengan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.  Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Menkum mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kejaksaan.  Pemerintah d...
Baca selengkapnya

Penulis blog