Menanti Amnesti Prabowo Subianto Untuk 'Kebebasan' Gus Nur & Bambang Tri Mulyono Yang Dijerat Kasus ITE Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat “Beberapa kasus terkait dengan kasus penghinaan ataupun ITE terkait dengan kepala negara. Presiden minta diberi amnesti. Tapi perkiraan 18,” [Supratman Andi Agtas, Jumat 13 Desember 2024] Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan memberi amnesti kepada narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Amnesti diberikan untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian atau overcrowding lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, Pemerintah belum merilis jumlah pastinya. Berdasarkan kebijakan ini, tentunya Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ITE Ijazah palsu Jokowi wajib mendapatkan prioritas amnesti agar segera bebas dari penjara. Karena keduanya, memenuhi kriteria. Pertama , keduanya dianggap menghina kepala Negara dengan mengkritik ijazah palsu Jokowi. Kedua , kedua...
Menanti Amnesti Prabowo Subianto Untuk 'Kebebasan' Gus Nur & Bambang Tri Mulyono Yang Dijerat Kasus ITE Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat “Beberapa kasus terkait dengan kasus penghinaan ataupun ITE terkait dengan kepala negara. Presiden minta diberi amnesti. Tapi perkiraan 18,” [Supratman Andi Agtas, Jumat 13 Desember 2024] Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan memberi amnesti kepada narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Amnesti diberikan untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian atau overcrowding lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, Pemerintah belum merilis jumlah pastinya. Berdasarkan kebijakan ini, tentunya Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ITE Ijazah palsu Jokowi wajib mendapatkan prioritas amnesti agar segera bebas dari penjara. Karena keduanya, memenuhi kriteria. Pertama , keduanya dianggap menghina kepala Negara dengan mengkritik ijazah palsu Jokowi. Kedua , kedua...