DEMOCRAZY.ID - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengomentari wacana Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian maaf kepada koruptor jika mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Kebijakan itu berpotensi melanggar hukum. "Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," kata Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12), seperti dikutip dari detik. Mahfud menegaskan segala bentuk praktik korupsi itu dilarang. Oleh karena itu, jika ada yang ikut serta atau membiarkan korupsi maka hal itu berdampak pada kerusakan jagat hukum. Ia pun berpesan agar semua pihak berhati-hati berkenaan dengan hal tersebut. "Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan me...
DEMOCRAZY.ID - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengomentari wacana Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian maaf kepada koruptor jika mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Kebijakan itu berpotensi melanggar hukum. "Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," kata Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12), seperti dikutip dari detik. Mahfud menegaskan segala bentuk praktik korupsi itu dilarang. Oleh karena itu, jika ada yang ikut serta atau membiarkan korupsi maka hal itu berdampak pada kerusakan jagat hukum. Ia pun berpesan agar semua pihak berhati-hati berkenaan dengan hal tersebut. "Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan me...