Back to Top
HUKUM KRIMINAL POLITIK

Lanjutan Isu Parcok, Mencuat Rencana Polri di Bawah TNI-Kemendagri: Tugas Polisi Dibatasi Hanya Urus Lalu Lintas, Jaga Perumahan dan Kasus Kejahatan

DEMOCRAZY.ID
Desember 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
Lanjutan Isu Parcok, Mencuat Rencana Polri di Bawah TNI-Kemendagri: Tugas Polisi Dibatasi Hanya Urus Lalu Lintas, Jaga Perumahan dan Kasus Kejahatan

DEMOCRAZY.ID - Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menuai respons dari berbagai pihak. Gagasan ini muncul usai Pilkada Serentak 2024, di mana sejumlah pihak menyoroti peran Polri selama pemilu tersebut. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menilai bahwa ide tersebut merupakan langkah mundur. "Saran kami, kedudukan Polri tetap lebih bagus berada di bawah presiden," ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/12/2024). Ia menjelaskan, berdasarkan kajian akademik, Polri akan lebih ideal jika tetap berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara. Edi, yang juga merupakan dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta, menambahkan bahwa memindahkan Polri ke bawah kementerian manapun tidak akan menjamin institusi tersebut menjadi lebih baik. "Bahkan dikhawatirkan se
Baca selengkapnya

Penulis blog