HUKUM KRIMINAL POLITIK

Lanjutan Isu Parcok, Mencuat Rencana Polri di Bawah TNI-Kemendagri: Tugas Polisi Dibatasi Hanya Urus Lalu Lintas, Jaga Perumahan dan Kasus Kejahatan

DEMOCRAZY.ID
Desember 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
Lanjutan Isu Parcok, Mencuat Rencana Polri di Bawah TNI-Kemendagri: Tugas Polisi Dibatasi Hanya Urus Lalu Lintas, Jaga Perumahan dan Kasus Kejahatan



DEMOCRAZY.ID - Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menuai respons dari berbagai pihak.


Gagasan ini muncul usai Pilkada Serentak 2024, di mana sejumlah pihak menyoroti peran Polri selama pemilu tersebut.


Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menilai bahwa ide tersebut merupakan langkah mundur.


"Saran kami, kedudukan Polri tetap lebih bagus berada di bawah presiden," ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/12/2024).


Ia menjelaskan, berdasarkan kajian akademik, Polri akan lebih ideal jika tetap berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.


Edi, yang juga merupakan dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta, menambahkan bahwa memindahkan Polri ke bawah kementerian manapun tidak akan menjamin institusi tersebut menjadi lebih baik.


"Bahkan dikhawatirkan semakin mundur," imbuhnya.


Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rahmat Hidayat Pulungan, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan tersebut.


Menurut Rahmat, tugas dan doktrin Polri tidak sejalan jika ditempatkan di bawah TNI atau Kemendagri.


"Bidang TNI adalah pertahanan dengan doktrin sistem pertahanan semesta. Sedangkan Polri di bidang Kamtibmas, dengan doktrin perlindungan, pelayanan, dan pengayoman masyarakat," jelasnya.


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menyebut bahwa TNI menghormati setiap wacana yang berkembang terkait perubahan struktur lembaga negara.


Namun, ia menegaskan bahwa keputusan soal perubahan tersebut merupakan kewenangan pemerintah dan DPR.


"Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara," ungkap Hariyanto pada Minggu (1/12/2024).


Hariyanto juga menekankan bahwa TNI dan Polri memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi, dan tugas masing-masing sudah diatur oleh undang-undang.


Wacana ini mencuat usai Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah TNI atau Kemendagri.


Dalam jumpa pers pada Kamis (28/11/2024), Deddy mengungkapkan bahwa usulan tersebut berkaitan dengan evaluasi hasil Pilkada Serentak 2024 di sejumlah wilayah, di mana PDIP merasa kekalahan mereka dipengaruhi oleh "parcok" atau partai cokelat, merujuk pada Polri.


"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," ujar Deddy.


Ia juga berharap DPR RI dapat menyetujui pembatasan tugas polisi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk pengusutan kasus-kasus kejahatan. 



Usul Polri Di bawah Kemendagri Lebih Berbahaya Bagi Demokrasi


Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai bahwa penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri seperti diusulkan PDI Perjuangan lebih membahayakan bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.


Pasalnya, jabatan menteri termasuk menteri dalam negeri merupakan jabatan politik yang bisa ditempati oleh kader-kader partai politik.


“Kalau kemudian ditempatkan di bawah Kemendagri malah riskan. Malah riskan artinya kalau Mendagrinya itu dari partai politik, malah bahaya,” ujarnya, Minggu 1 Desember 2024.


Dia menyatakan, hal yang perlu diperbaiki dengan adanya dugaan intervensi Polri baik di Pemilu maupun Pilkada 2024 adalah dengan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pejabat yang berpotensi menempatkan Polri secara subyektif.


“Kalau misalnya pihak-pihak tertentu menempatkan polisi dalam kepentingan kelompok atau subyektifnya itulah yang harus diperbaiki, tidak boleh seperti itu. Tapi perbaikannya buka pada konteks kedudukan struktur Polri. Tapi lebih bagaimana pengawasan kepada pejabat yang bersangkutan,” terang Suparji.


Seperti diketahui, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan usul agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar tidak ada intervensi di ajang pemilu atau pilkada.


Menurutnya, dengan berada di bawah Kemendagri maka Polri bisa fokus terhadap tugas pengamanan terhadap masyarakat. 


“Kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” kata Deddy.


Sumber: PojokSatu

Penulis blog