DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022. Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama, dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada KPK atas penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto (HK). Pengumuman tersangka itu dilakukan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan, yakni dugaan korupsi suap dengan Nomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a. atau pasal 5 ayat (1) huruf b. atau pasal 13 UU Tipikor, dan perintangan penyidikan, sebagaimana Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan pasal 21 UU Tipikor. Ketua I...
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022. Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama, dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada KPK atas penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto (HK). Pengumuman tersangka itu dilakukan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan, yakni dugaan korupsi suap dengan Nomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a. atau pasal 5 ayat (1) huruf b. atau pasal 13 UU Tipikor, dan perintangan penyidikan, sebagaimana Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan pasal 21 UU Tipikor. Ketua I...