CATATAN HUKUM POLITIK

'KPK: Didirikan Era Megawati, Dirusak Era Jokowi'

DEMOCRAZY.ID
Desember 31, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'KPK: Didirikan Era Megawati, Dirusak Era Jokowi'


'KPK: Didirikan Era Megawati, Dirusak Era Jokowi'


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan buah dari reformasi yang bergulir pasca runtuhnya Orde Baru. 


Lembaga ini didirikan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. 


Keberadaan KPK adalah tonggak sejarah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sebuah lembaga independen yang diberi kewenangan luas untuk menangani kejahatan luar biasa ini.


Namun, perjalanan KPK tidak selalu berjalan mulus. Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi salah satu masa ujian. Meski demikian, saat itu KPK masih menunjukkan ketegasannya. 


Bahkan, KPK berani mengusut kasus korupsi yang melibatkan Aulia Pohan, besan Presiden SBY. Aulia dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatannya dalam kasus Bank Indonesia. 


Penindakan ini menjadi bukti independensi KPK yang tidak gentar menyentuh lingkaran kekuasaan.


Berbeda dengan era SBY, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi babak suram bagi KPK. 


Revisi UU KPK melalui UU Nomor 19 Tahun 2019, yang disahkan pada 17 September 2019, dianggap sebagai langkah sistematis melemahkan lembaga antirasuah ini. 


Pengesahan undang-undang tersebut memperkenalkan Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan, serta mengubah status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Langkah ini menuai kritik luas karena dianggap mengekang independensi KPK dan membuka celah intervensi politik.


Di bawah pemerintahan Jokowi, laporan terkait dugaan korupsi yang melibatkan lingkaran keluarga presiden justru cenderung tidak ditindaklanjuti secara transparan. 


Sebagai contoh, laporan dugaan korupsi dan gratifikasi terhadap anak-anak Presiden Jokowi, seperti dugaan penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan bisnis, hingga kini tidak mendapatkan respons yang memadai dari KPK. Padahal, kasus serupa pada era sebelumnya sering menjadi perhatian serius.


Tidak hanya itu, publik juga mempertanyakan keberanian KPK dalam menghadapi kasus-kasus besar di era Jokowi, seperti dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur dan kasus-kasus besar lainnya yang melibatkan pejabat tinggi. 


Keengganan KPK untuk menyentuh lingkaran kekuasaan menimbulkan kekecewaan mendalam dan semakin menguatkan persepsi bahwa lembaga ini telah kehilangan taringnya.


Ironisnya, Presiden Jokowi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi justru terlihat membiarkan upaya pelemahan ini. 


Padahal, KPK lahir dengan semangat reformasi untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk menyentuh mereka yang berada di puncak kekuasaan. 


Alih-alih mendukung penguatan KPK, kebijakan di era Jokowi justru menandai titik balik kemunduran lembaga ini.


Kesimpulan


KPK, yang lahir dari semangat reformasi, telah menunjukkan keberanian luar biasa pada era-era awal keberadaannya. 


Namun, perubahan hukum dan dinamika politik di era Jokowi membawa tantangan serius bagi independensi dan efektivitas lembaga ini. 


Jika Presiden Megawati Soekarnoputri dikenang sebagai tokoh yang mendirikan KPK, maka Presiden Joko Widodo akan tercatat dalam sejarah sebagai pemimpin yang membiarkan KPK kehilangan kekuatannya. 


Upaya untuk mengembalikan integritas dan kekuatan KPK harus menjadi agenda utama bagi siapa pun yang peduli pada masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.


Sumber: FusilatNews

Penulis blog