HUKUM KRIMINAL

Keluarga Korban Ungkap Ada 'Intervensi' di Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Minta Tak Diperpanjang

DEMOCRAZY.ID
Desember 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Keluarga Korban Ungkap Ada 'Intervensi' di Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Minta Tak Diperpanjang



DEMOCRAZY.ID - Keluarga G (17), siswa SMKN 4 Semarang yang tewas usai ditembak polisi mengaku sempat ada intervensi dari pihak kepolisian ke pihak keluarga. 


Keluarga menyebut sempat diminta aparat untuk membuat pernyataan bahwa kasus telah selesai.


Hal ini diungkapkan salah satu kerabat keluarga korban. Ia mengatakan, pihak keluarga sempat diminta membuat video klarifikasi yang menyatakan bahwa kasus telah selesai.


"Intinya diminta membuat pernyataan bahwa kasusnya sudah selesai supaya nggak berkembang ke mana-mana, supaya wartawan nggak sering datang, karena kasusnya akan digelar konferensi pers," kata kerabat yang tidak mau disebutkan namanya itu kepada awak media di Kota Semarang, Minggu (1/12/2024).


Ia mengatakan, G meninggal Minggu (24/11) dini hari. Keluarga baru mendengar kabar G meninggal pada Minggu (24/11) pukul 12.30 WIB. Saat mendatangi RSUD Kariadi, ia melihat sudah ada pihak kepolisian di sana.


"Saya infonya dari kakaknya, sudah di RS Kariadi di kamar jenazah. Saya belum dapat informasi karena luka tembak," kata kerabat tersebut kepada awak media di Kota Semarang, Minggu (1/12/2024).


"Awalnya aparat kepolisian mengatakan ditembak karena melawan petugas. Infonya akan ada tawuran, cuma ketika dilerai atau dibubarkan, G menyerang," sambungnya.


Kemudian, anggota Polrestabes Semarang mendatangi rumah G, Senin (25/11) malam dan meminta keluarga membuat pernyataan dan tanda tangan. Namun, pihaknya tak menerima karena G disebut hendak tawuran.


Selama ini, korban diketahui pendiam, tak pernah berbuat nakal, bahkan memiliki atribut tawuran seperti senjata, sehingga ia tak menandatangani pernyataan tersebut.


"Tapi ketika antara pernyataan Polrestabes dan kenyataannya berbeda, kita nolak, kita nggak mau," jelasnya.


Usai menolak, ia mengatakan tak ada intervensi lagi dari kepolisian. Berupaya agar kasus bisa diusut tuntas, keluarga pun melakukan pelaporan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).


"Tuntutannya pidana, harus. Kemudian pengembalian nama baik, pelaku dipidana sebagaimana yang dilakukan. Harapannya bisa selesai, dalam arti terungkap semua," harapnya.


Respons Polrestabes Semarang


Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar meminta agar fokus kepada penanganan kasus penembakan tersebut.


"Fokus ke penanganan kasusnya aja. Yang pasti case penembakan (excessive action) sudah ditangani oleh Polda. Case tawurannya ditangani oleh Polres," kata Irwan kepada detikJateng lewat pesan singkat.


Diberitakan sebelumnya, G meninggal usai ditembak Aipda Robig pada Minggu (24/11) dini hari lalu. 


Pihak kepolisian menyebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu hendak melerai tawuran antargeng.


Dua tembakan yang dilepas mengenai tiga siswa SMKN 4 Semarang yaitu G, A, dan S. G meninggal dunia setelah tertembak di pinggang. 


Sedangkan A terserempet peluru di dada yang kemudian mengenai tangan kiri S yang saat itu berada di pundak A.


Kemudian, Aipda Robig dinilai melakukan tindakan berlebih dan kini dia ditangani secara internal dan diawasi. 


Dia juga ditahan dengan status terperiksa dalam kasus kode etik Bid Propam Polda Jateng. 


Adapun pihak keluarga G sudah melapor secara resmi terkait kematian remaja anggota Paskibra itu.


Sumber: Detik

Penulis blog