EDUKASI EKBIS POLITIK

Kata Waketum PKB Faisol Riza: Kenaikan PPN 12 Persen Demi Kesejahteraan Tenaga Pendidik, Untuk Biaya Sertifikasi Guru

DEMOCRAZY.ID
Desember 23, 2024
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
EKBIS
POLITIK
Kata Waketum PKB Faisol Riza: Kenaikan PPN 12 Persen Demi Kesejahteraan Tenaga Pendidik, Untuk Biaya Sertifikasi Guru



DEMOCRAZY.ID - Persoalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum lama ini tengah menghebohkan publik.


Pasalnya, kenaikan PPN 12 persen ini akan berlangsung pada awal 2025 setelah pergantian tahun nantinya.


Namun, menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza kenaikan PPN 12 persen merupakan cara untuk mensejahterakan tenaga pendidik.


“Kalau kita tidak menambah pajak, dari mana kita membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah,” ucap Waketum PKB Faisol Riza.


Tidak hanya itu, Faisol juga menyebutkan kenaikan pajak yang menghebohkan masyarakat ini juga untuk keberlangsungan program pemerintah.


Di mana, pajak yang dikenakan akan dialokasikan untuk menjalankan kebijakan pemerintah era Presiden Prabowo Subianto.


Seperti halnya program makan siang gratis hingga pembiayaan tiga juta rumah untuk masyarakat.


“Untuk biaya tiga juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun,” jelasnya.


“Kalau tidak menambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi,” lanjutnya.


Terlebih, sikap yang diambil Waketum PKB ini tidak lain untuk mendukung penuh program yang telah ditetapkan.


Seperti diketahui, kebijakan PPN 12 persen sudah sedari lama ditetapkan sejak pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.


Namun, Faisol menilai bahwa kebijakan yang telah ditetapkan ini harus ditindaklanjuti proses kas masuk dan keluarnya.


“Sekali lagi, berikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan undang-undang menyangkut PPN 12 persen,” terangnya.


“Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan, atau terjadi kebocoran. Setelah itu, kita evaluasi bersama pelaksanaannya,” imbuhnya.


Kendati demikian, banyak publik justru tidak terima jika kenaikan pajak ini akan berlaku pada 2025 mendatang.


Sumber: PojokSatu

Penulis blog