DEMOCRAZY.ID - Di tengah maraknya isu komitmen pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025, sebetulnya Presiden Prabowo Subianto memiliki kuasa untuk menurunkan tarif PPN, bahkan sampai 5%. Meski kenaikan PPN menjadi 12% pada Januari 2025 telah menjadi amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Prabowo memiliki wewenang untuk menunda kenaikan tarif di tengah lesunya aktivitas ekonomi masyarakat, bahkan bisa sampai menurunkan tarifnya. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit membenarkan tentang kemampuan pemerintah untuk menurunkan tarif tersebut. Aturan itu tercantum dalam Ayat (3) Pasal 7 UU HPP. "Betul," kata Dolfie saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip Selasa (26/11/2024). Ketentuan yang tertera dalam Ayat (3) Pasal 7 itu dapat mengubah tarif PPN aling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan untuk menunda atau menurunkan tarif ini dapat dilakukan hanya dengan penerbitan Peraturan Pemerin...
DEMOCRAZY.ID - Di tengah maraknya isu komitmen pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025, sebetulnya Presiden Prabowo Subianto memiliki kuasa untuk menurunkan tarif PPN, bahkan sampai 5%. Meski kenaikan PPN menjadi 12% pada Januari 2025 telah menjadi amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Prabowo memiliki wewenang untuk menunda kenaikan tarif di tengah lesunya aktivitas ekonomi masyarakat, bahkan bisa sampai menurunkan tarifnya. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit membenarkan tentang kemampuan pemerintah untuk menurunkan tarif tersebut. Aturan itu tercantum dalam Ayat (3) Pasal 7 UU HPP. "Betul," kata Dolfie saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip Selasa (26/11/2024). Ketentuan yang tertera dalam Ayat (3) Pasal 7 itu dapat mengubah tarif PPN aling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan untuk menunda atau menurunkan tarif ini dapat dilakukan hanya dengan penerbitan Peraturan Pemerin...