Jokowi Brengsek: 'Meski Wafat, Masih Menyisakan Luka & Kerugian Untuk Negara'
Oleh: Damai Hari Lubis
Ketua Aliansi Anak Bangsa
Terhadap peristiwa Unlawful Killing KM 50 dan Kematian petugas KPPS 894 orang dan korban ratusan dan sebagian nyawa anak manusia saat menonton pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.
Maka, ketika Indonesia takdirnya kelak memiliki presiden ideal dapat diyakini sejarah PERILAKU PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PARA PELANGGAR HAM SAAT JOKOWI BERKUASA TERMASUK UTAMANYA KEPADA JOKOWI oleh penguasa yang bijak (good leadership) dan perangkat hukumnya/ para aparatur penegak hukumnya (behaviors) akan mengusut lalu menetapkan peristiwa KM 50 (unlawful killing dan sebaginya yang sejenis extra judicial killing), akan di vonis oleh mahkamah, sebagai merupakan Pelanggaran atau Kejahatan HAM dan mengejar para pelaku Kejahatan HAM yang sifat hukumnya berlaku retro aktif (berlaku mundur dan tanpa daluarsa) ini andai para pelaku masih hidup.
Namun walau pelaku dan kita sendiri yang menuntutnya sudah berkalang tanah, maka beban pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi dan rezim akan dibebankan kepada negara setidaknya melalui Keppres dan Inpres untuk pertanggungjawaban hukum.
Karena terhadap para pelaku (dader/ pleger dan medelpleger) atau delneming, tentu hapus karena kematian, vide pasal 77 kuhp. Ttg hapusnya tuntutan terhadap para pelaku delik.
Lalu, pertanggung jawaban hukum terhadap siapa serta apa bentuknya?
Akibat kesalahan pemimpin yang setidaknya lalai/ culfa pada masanya atau oleh sebab hukum sebagai kejahatan perintangan proses hukum atau obstruction of justice Jo pembiaran/ disobidience ( 221 KUHp Jo. 421 KUHP
Maka negara dengan sepengetahuan serta pengesahan legislatif menghukum dirinya (pemerintahan penyelenggara negara) sendiri, untuk di saat periode 2014-2019-2024 ATAU terhadap kepemimpinan pemerintahan penyelenggara orde Jokowi masa lalu, sehingga negara mesti (BISA) dihukum membayar ganti rugi, dalam bentuk (uang) yang setimpal kepada seluruh keluarga atau para ahli waris dari para korban (Anak Bangsanya yang terdzolimi ( Jo. Keppres dan inpres)
Intisari tulisan ini adalah: BAHWA JOKOWI SUDAH MATI PUN MAYATNYA MASIH TETAP MENINGGALKAN BEBAN, MASIH MENYUSAHKAN NEGARA RI BANGKAI JOKOWI MASIH MENGGEROGOTI MENGUSIK UANG NEGARA UANG RAKYAT. INILAH KAUSALITAS JIKA HUKUM DISELEWENGKAN DAN ATAU AKIBAT HUKUM YANG EWUH PAKEWUH?
Serta kesimpulan lainnya adalah, ada benarnya apa sarkastik yang dilontarkan Rocky Gerung; “JOKOWI BAJINGAN TOLOL yang pernah menjadikan Rocky tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan melibatkan TPUA/Tim Pembela Ulama & Aktivis melalui intervensi voeging, dan hasil putusan gugatan a quo in casu ditolak oleh judeks facti tingkat pertama PN. Jakarta Selatan dan judeks facti Pengadilan Tinggi Jakarta.
Jokowi memang patut dinyatakan kelak oleh sejarah kepemimpinan bangsa ini, hakekatnya sebagai musuh bersama bangsa atau Common enemy. ***