DEMOCRAZY.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengatakan, hal tersebut bersumber dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dalam laporan dugaan pelanggaran, investigator penuntun menjelaskan bahwa Terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, tidak melakukan penerimaan dan atau pembukaan dan atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, serta tidak memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
“Dalam LDP-nya, investigator menduga telah terjadi persengkongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut,” ujar Deswin dalam siaran persnya, dikutip Minggu (15/12/2024).
Lebih lanjut, Deswin mengatakan bahwa KPPU menduga PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Terlapor tersebut dinilai oleh investigator tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar 10 miliar, tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan obyek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.
“Kami menduga persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang seharusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi, dan Penilaian Responsif,” jelas Deswin.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.
Setelah mendengarkan paparan investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.
Sumber: Kompas