DEMOCRAZY.ID - Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 'mengunci' upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor. Niat Prabowo mengampuni tindak pidana korupsi, asal uang kerugian negara dikembalikan, dinilai bisa melanggar hukum. Menko Polhukam 2019-2024 Mahfud MD menegaskan tindakan Prabowo sama saja ikut menyuburkan korupsi. "Korupsi itu kan dilarang, dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu (malah) kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah," pesan Mahfud ke Prabowo, dikutip dari detikcom, Sabtu (21/12). "Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu (memaafkan koruptor) tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta ya. Pasal 55 KUHP itu," tegasnya. Lantas, bagaimana isi Pasal 55 KUHP ? Aturan yan...
DEMOCRAZY.ID - Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 'mengunci' upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor. Niat Prabowo mengampuni tindak pidana korupsi, asal uang kerugian negara dikembalikan, dinilai bisa melanggar hukum. Menko Polhukam 2019-2024 Mahfud MD menegaskan tindakan Prabowo sama saja ikut menyuburkan korupsi. "Korupsi itu kan dilarang, dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu (malah) kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah," pesan Mahfud ke Prabowo, dikutip dari detikcom, Sabtu (21/12). "Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu (memaafkan koruptor) tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta ya. Pasal 55 KUHP itu," tegasnya. Lantas, bagaimana isi Pasal 55 KUHP ? Aturan yan...