Back to Top
EKBIS POLITIK

IRONI! Investor Asing Dapat 'Pembebasan Pajak' Saat Rakyat Indonesia Terhimpit PPN 12 Persen

DEMOCRAZY.ID
Desember 30, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
IRONI! Investor Asing Dapat 'Pembebasan Pajak' Saat Rakyat Indonesia Terhimpit PPN 12 Persen

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan perpanjangan fasilitas tax holiday (pembebasan pajak) hingga 31 Desember 2025 untuk mendorong investasi asing di Indonesia. Kebijakan ini menarik perhatian karena bertolak belakang dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang diprediksi akan mempengaruhi ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Menteri Investasi Indonesia mengklaim, perpanjangan tax holiday ini sangat penting karena berkontribusi lebih dari 25% terhadap investasi yang masuk ke Indonesia. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15% yang telah disepakati oleh 137 negara, termasuk Indonesia, dan akan mulai berlaku pada tahun 2024. Penyesuaian Kebijakan untuk Investor Asing Menurut Menteri Investasi, jika Indonesia tidak menerapkan GMT pada perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut yang akan memungut pajak.  Oleh karena itu, Indonesia akan menyesuaikan ...
Baca selengkapnya

Penulis blog