DEMOCRAZY.ID - Ini jelas bukan kabar baik. Ketika masyarakat keberatan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani malah menimbun utang hingga Rp8.680,13 triliun. Dikutip dari dokumen APBN KiTA edisi Desember 2024, Kamis (19/12/2024), total utang sebesar Rp 8.680,13 triliun itu, naik 1,4 persen ketimbang bulan sebelumnya yang mencapai Rp8.560,36 triliun. Dengan menggunungnya utang ini, berdampak kepada naiknya rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) atau debt to GDP ratio yang semakin mendekati 40 persen. Tepatnya 39,20 persen. Naik ketimbang rasio utang terhadap PDB di bulan sebelumnya yang mencapai 38,66 persen. Meski rasionya nyaris 40 persen, Lapangan Banteng, sebutan untuk Kemenkeu, bersikukuh tetap aman. Karena masih berada di bawah ambang batas 60 persen PDB, sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Sedangkan komposisi utang per akhir November 2024 itu, didominasi Surat Berharga N...
DEMOCRAZY.ID - Ini jelas bukan kabar baik. Ketika masyarakat keberatan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani malah menimbun utang hingga Rp8.680,13 triliun. Dikutip dari dokumen APBN KiTA edisi Desember 2024, Kamis (19/12/2024), total utang sebesar Rp 8.680,13 triliun itu, naik 1,4 persen ketimbang bulan sebelumnya yang mencapai Rp8.560,36 triliun. Dengan menggunungnya utang ini, berdampak kepada naiknya rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) atau debt to GDP ratio yang semakin mendekati 40 persen. Tepatnya 39,20 persen. Naik ketimbang rasio utang terhadap PDB di bulan sebelumnya yang mencapai 38,66 persen. Meski rasionya nyaris 40 persen, Lapangan Banteng, sebutan untuk Kemenkeu, bersikukuh tetap aman. Karena masih berada di bawah ambang batas 60 persen PDB, sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Sedangkan komposisi utang per akhir November 2024 itu, didominasi Surat Berharga N...