DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kembali menjadi sorotan usai Namanya dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap. KPK beralasan mencegah Yasonna ke luar negeri karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku ke komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Sebelumnya KPK tidak mengumumkan pencegahan terhadap Yasonna pada Selasa (24/12/2024). Padahal, saat itu KPK mengumumkan penetapan tersangka sekaligus pencegahan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kritiyanto. KPK baru mengumumkan pencegahan terhadap Yasonna pada Sabtu (25/12/2024) atau sehari setelah penetapan Hasto menjadi tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto itu dikeluarkan penyidik, Selasa (24/12/2024) kemarin. "KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga...
DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kembali menjadi sorotan usai Namanya dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap. KPK beralasan mencegah Yasonna ke luar negeri karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku ke komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Sebelumnya KPK tidak mengumumkan pencegahan terhadap Yasonna pada Selasa (24/12/2024). Padahal, saat itu KPK mengumumkan penetapan tersangka sekaligus pencegahan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kritiyanto. KPK baru mengumumkan pencegahan terhadap Yasonna pada Sabtu (25/12/2024) atau sehari setelah penetapan Hasto menjadi tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto itu dikeluarkan penyidik, Selasa (24/12/2024) kemarin. "KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga...