DEMOCRAZY.ID - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai indikasi praktik tindak pidana korupsi dalam proses pemenang lelang proyek tender pengadaan jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) atau rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh, makin terang. "Semua lelang itu harus bebas dari kepentingan. Jika ada indikasi pengkondisian agar pihak tertentu menang dalam sebuah proyek negara, itu sudah bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan korupsi," kata Fickar ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Ia mendesak aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengusut dugaan praktik rasuah ini. "Jika sudah ada indikasinya, baik berupa laporan, pengaduan, pengembangan, atau bahkan tertangkap tangan, KPK atau Kejaksaan bisa turun untuk menyelidiki dan menyidik. Jika ada oknumnya yang bermain, bisa juga diseret sebagai bagian dari pelaku korupsi," ucapnya. S...
DEMOCRAZY.ID - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai indikasi praktik tindak pidana korupsi dalam proses pemenang lelang proyek tender pengadaan jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) atau rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh, makin terang. "Semua lelang itu harus bebas dari kepentingan. Jika ada indikasi pengkondisian agar pihak tertentu menang dalam sebuah proyek negara, itu sudah bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan korupsi," kata Fickar ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Ia mendesak aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengusut dugaan praktik rasuah ini. "Jika sudah ada indikasinya, baik berupa laporan, pengaduan, pengembangan, atau bahkan tertangkap tangan, KPK atau Kejaksaan bisa turun untuk menyelidiki dan menyidik. Jika ada oknumnya yang bermain, bisa juga diseret sebagai bagian dari pelaku korupsi," ucapnya. S...