DEMOCRAZY.ID - Polri bersikeras untuk menutup informasi perihal dokumen pengadaan gas air mata dengan nilai kontrak lebih dari Rp700 miliar yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), ICW meminta 25 jenis dokumen pada 10 kontrak pengadaan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Namun, berdasarkan hasil uji konsekuensi yang dilakukan oleh Polri tertanggal 24 November 2024, diketahui bahwa seluruh informasi yang diminta oleh ICW dinyatakan tertutup.
Sebab, pihak Polri mendalilkan Pasal 17 ayat c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menyatakan informasi dikecualikan jika berpotensi mengganggu pertahanan dan keamanan negara, seperti strategi, intelijen, operasi, taktik, dan teknik.
ICW menilai hal tersebut keliru lantaran menilai informasi yang diminta dianggap tidak meminta informasi mengenai pertahanan dan keamanan negara, melainkan dokumen pengadaan terhadap sejumlah gas air mata yang dibeli oleh Polri.
“Polri pun juga menyerahkan jawaban yang semakin tidak relevan dengan menyertakan proses pengadaan senjata non-mematikan di negara lain, seperti Amerika Serikat, Israel, Rusia, bahkan Tiongkok,” kata Kepala Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW Wana Alamsyah dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Dia menilai Polri tidak memahami tujuan permohonan informasi yang diajukan ICW ini.
Padahal, Wana menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi soal pengelolaan anggaran Polri.
“Publik berhak untuk mengetahui bagaimana Polri mengelola anggarannya, terlebih terhadap pengadaan alat yang kerap digunakan untuk menyerang masyarakat sipil seperti gas air mata,” ujar Wana.
Untuk itu, dia memohon kepada KIP untuk mengabulkan permohonan informasi yang diajukan oleh ICW.
“Polri segera membuka dokumen pengadaan berkaitan pembelian gas air mata yang nilainya lebih dari Rp700 miliar,” tandas Wana.
Sumber: Suara