'Hasto Tersangka - Genderang Perang Jokowi vs PDIP Telah Ditabuh'
Hari ini, Selasa 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2024, PDIP memutuskan untuk memecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa anggota partai lainnya, termasuk Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, karena dianggap tidak sejalan dengan sikap partai dalam pemilu 2024.
Mengalami ketegangan sejak Jokowi mendukung Prabowo Subianto dalam pemilu 2024, meskipun PDIP telah menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dari partai tersebut.
Pemecatan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap PAW ini menambah kompleksitas dinamika internal PDIP dan hubungan partai dengan Jokowi.
Langkah ini dapat dianggap sebagai sinyal bahwa ketegangan antara Jokowi dan PDIP semakin memanas, dengan potensi dampak signifikan terhadap stabilitas politik di Indonesia.
Dengan demikian, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan pemecatan Jokowi dari PDIP menunjukkan bahwa genderang perang antara Jokowi dan PDIP telah ditabuh, menandai babak baru dalam dinamika politik Indonesia.
Kasus suap Harun Masiku adalah salah satu skandal korupsi yang melibatkan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada periode 2019-2024.
Berikut adalah kronologi lengkap mengenai kasus suap ini:
1. Latar Belakang
Harun Masiku adalah calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP yang gagal mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2019.
Meski kalah, Harun berambisi untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin karena Riezky berada di urutan berikutnya sesuai perolehan suara.
2. Upaya Pergantian Antar Waktu (PAW)
Harun Masiku berusaha menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Untuk mencapai tujuannya, ia diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak di PDIP dan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melobi agar KPU menetapkan dirinya sebagai pengganti Riezky.
PDIP secara resmi mengajukan surat kepada KPU untuk meminta Harun diangkat sebagai pengganti, meski KPU menolak permintaan tersebut karena bertentangan dengan aturan.
3. Suap kepada Komisioner KPU
Pada Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan suap terkait upaya Harun Masiku untuk mendapatkan kursi DPR tersebut.
Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, seorang komisioner KPU, agar memuluskan rencananya menggantikan Riezky Aprilia.
Wahyu Setiawan diduga menerima suap sebesar Rp 600 juta dari total komitmen Rp 900 juta yang dijanjikan oleh Harun.
4. Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Pada 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan di Jakarta.
Dalam OTT ini, KPK menangkap beberapa orang yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk Saeful Bahri, staf di PDIP.
Wahyu Setiawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buronan KPK.
5. Harun Masiku Menghilang
Setelah OTT, Harun Masiku dilaporkan melarikan diri ke luar negeri. Namun, beberapa hari kemudian, informasi dari Imigrasi menyebutkan bahwa Harun sebenarnya telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, sehari sebelum OTT KPK.
Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku tidak diketahui, dan ia menjadi buronan internasional.
Hingga kini, meskipun ada sejumlah spekulasi mengenai keberadaannya, Harun Masiku belum tertangkap.
6. Penyelidikan dan Dampak Politik
Kasus suap ini mengguncang PDIP dan KPU, serta menciptakan tekanan besar terhadap pemerintahan Jokowi, terutama karena Harun Masiku adalah kader dari partai pendukung utama presiden.
Beberapa tokoh PDIP diduga terlibat dalam upaya melobi KPU, meskipun PDIP secara resmi membantah keterlibatan partai.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, juga sempat diperiksa oleh KPK terkait kasus ini, namun awalnya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hingga Desember 2024, Hasto Kristiyanto akhirnya dijadikan tersangka.
7. Putusan Terhadap Wahyu Setiawan
Pada 24 September 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Wahyu Setiawan karena terbukti menerima suap dari Harun Masiku untuk mempengaruhi keputusan PAW di KPU. Vonis ini menegaskan bahwa ada praktik korupsi dalam pengelolaan PAW di DPR.
Kesimpulan
Kasus suap Harun Masiku menunjukkan bagaimana praktik korupsi masih menjadi tantangan serius dalam proses politik di Indonesia.
Terlepas dari upaya KPK untuk menangkap dan mengadili pelaku, Harun Masiku sendiri masih buron hingga hari ini, menjadi simbol dari impunitas dalam kasus korupsi besar.
Kasus ini juga memberikan tekanan politik bagi PDIP dan pemerintahan Jokowi, terutama karena melibatkan sejumlah petinggi partai.
Akankah kali ini Megawati segarang ketika berpidato seperti ‘ancamannya’ pasang badan jika Hasto dijadikan tersangka? Mari kita saksikan babak selanjutnya.
Sumber: DeliNews