HUKUM POLITIK

Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Penegakan Hukum? KPK Ditantang 'Usut' Laporan Ubedilah Badrun Soal Keluarga Jokowi, Berani?

DEMOCRAZY.ID
Desember 25, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Penegakan Hukum? KPK Ditantang 'Usut' Laporan Ubedilah Badrun Soal Keluarga Jokowi, Berani?



DEMOCRAZY.ID - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.


Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.


Dia juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.


Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto hanya melaporkan harta kekayaannya satu kali yakni pada 22 Desember 2003, total kekayaannya senilai Rp1,193 Miliar.


Merespons hal tersebut, kritikus Nicho Silalahi menyebut penetapan tersebut terdapat kejanggalan.


“Kini sekjend @PDI_Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka, sepertinya ada kejanggalan dalam hal ini,” kata Nicho Silalahi dalam akun X, Selasa, (24/12/2024).


Menurutnya, jika penetapan itu benar, dia mendesak agar laporan, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun diusut KPK.


“Jika penetapan tersangka Hasto ini murni penegakkan hukum yang dilakukan oleh @KPK_RI maka segera usut juga laporan bang @UbedilahB kepada kalian, ia ga sih?,” tuturnya.



Diketahui, pasa 28 Agustus 2024 lalu, Ubedilah bersama kuasa hukumnya, AH. Wakil Kamal, mendatangi KPK.


Ubedilah melaporkan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, terkait gaya hidup mewah, termasuk penggunaan jet pribadi Gulfstream 650ER dengan kode pesawat N588SE. 


[FLASHBACK] Ubedilah Badrun Laporkan Kaesang dan Jokowi ke KPK Terkait Penggunaan Jet Pribadi ke AS



Dosen Universitas Negeri jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Presiden Jokowi dan putranya Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/8/2024).


Ubedilah Badrun menjelaskan tujuannya melaporkan Jokowi dan Kaesang ke KPK.


"Putra Presiden bergaya hidup mewah, menggunakan jet pribadi menuju Amerika Serikat (AS) dengan menghabiskan milyaran rupiah di tengah rakyat hidup susah dan generasi Z yang 9,89 juta nganggur," ujar Ubedilah dalam keterangannya.


"Menurut dia peristiwa ini menjadi sorotan publik yang luas," kata dia menambahkan.


Sebagai pelapor, Ubedilah mengatakan gaya hidup mewah Kaesang mengingatkannya pada laporannya ke KPK pada 2,5 tahun lalu tepatnya pada 10 Januari 2022.


"Laporan saya saat itu tentang dugaan Korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keluarga istana," kata Ubedilah.


"Hari ini, Rabu 28 Agustus 2024,  saya bersama kuasa hukum saya A Wakil Kamal  kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.


Menurut dia ini keempat kalinya dia mendatangi KPK.


"Kali ini untuk mendesak KPK terkait laporan saya dan peristiwa hidup mewah putra Presiden tersebut," katanya.


KPK akan Mengusut


Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pimpinan telah memerintahkan Direktur Gratifikasi untuk menindaklanjuti polemik jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono.


“Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum. Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” ujar Alex kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).


Alex meminta jajarannya tak ragu mengklarifikasi karena itu merupakan tanggung jawab menjalankan tugas.


Terlebih informasi mengenai penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya telah ramai diperbincangkan publik.


“Engga usah ragu bahwa kita melaksanakan tugas. itu menjadi perhatian publik, menjadi keprihatinan publik juga, ya kita juga harus peka,” sebut Alex.


“Jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus klir,” imbuhnya.


Sumber: Fajar

Penulis blog