DEMOCRAZY.ID - Sejumlah fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Aipda Nikson Pangaribuan (41), anggota Polres Metro Bekasi. Ternyata, ia memiliki riwayat gangguan jiwa.
Kasus Aipda Nikson ini terkait penganiayaan terhadap ibu kandungnya HS (61) menggunakan tabung gas LPG hingga tewas, Minggu (1/12) pada pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah mengatakan dari keterangan saksi di lokasi, saat itu korban tengah melayani pembeli di warung. Tiba-tiba pelaku menyerang ibunya dengan tabung LPG.
"NJP mendorong ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai," kata Wahyu, Senin (2/12).
Wahyu menyebut, korban langsung terjatuh dan tak sadarkan diri. Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali hingga akhirnya tewas.
Pasien Gangguan Jiwa
Dalam konferensi pers Kamis (5/12), dokter kejiwaan RS Polri Kramat Jati, Henny Riana, mengatakan Nikson ternyata tercatat telah menjadi pasien gangguan kejiwaan sejak tahun 2020.
"Jadi saya dokter Henny Riana, SPKJ, Konsultan Psikiateri Forensik menerangkan bahwa AIPD N anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1 Pusdokes Polri tercatat sejak tahun 2020," ujar Henny.
Sejak menjadi pasien gangguan jiwa, Nikson disebutkan pernah berulang kali menjalani rawat inap dan rawat jalan di rumah sakit tersebut.
Dia terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari, lalu menjalani rawat jalan pada 23 Oktober 2024.
Setelahnya, dia dijadwalkan kembali untuk rawat jalan pada 22 November 2024, tetapi tidak dijalankan.
"Namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada. Setelah 1 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal di Kabupaten Bogor yang diduga dilakukan oleh AIPD N," jelas Henny.
Setelah terjerat kasus pembunuhan, Nikson kembali diperiksa kejiwaannya menyusul permintaan surat visum et psikiatrikum dari penyidik. Dia kini diobservasi di RS Polri Kramat Jati.
"Saat ini pasien dirawat inap di rumah sakit Bhayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri sejak tanggal 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan. Dan sampai saat ini masih kami observasi," ucapnya.
Gangguan Jiwa Kenapa Masih Jadi Polisi?
Aipda Nikson masih berstatus anggota polisi meski menjadi pasien gangguan jiwa sejak tahun 2020. Dokter Henny Riana memberi penjelasan.
"Kalau yang bersangkutan atau anggota yang mengalami gangguan diberi terapi bisa menunjukkan perbaikan dan perbaikan itu kita sesuaikan, perbaikan itu tingkatannya sampai mana, jadi tugas apa yang masih bisa dilakukan," terangnya.
Penentuan apakah pasien anggota polisi itu bisa kembali bertugas seperti biasa atau tidak, Henny mengatakan tergantung pada jenis gangguan jiwa yang diidap dan kedisiplinannya dalam mengkonsumsi obat.
"Sampai berapa lama seorang anggota itu mendapat pengobatan atau perawatan, tergantung jenis gangguan jiwanya dan juga tergantung kepatuhan minum obat dan efek obat itu sendiri. Jadi pasien itu ada yang memang sampai pensiun tetap masih minum obat, tapi dapat menjalankan tugasnya dengan baik," kata Henny.
"Jadi anggota yang mengalami masalah gangguan jiwa itu dapat diobati dan dapat bertugas, tapi tentu dengan kepatuhan yang tetap minum obat," sambungnya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan bahwa Nikson sudah tidak mendapatkan tugas kepolisian di Polres Metro Bekasi sejak menjadi pasien gangguan jiwa. Secara administrasi, dia menyebutkan Aipda Nikson berstatus cuti sakit.
"Bisa saya jelaskan bahwa sejak yang bersangkutan itu dilakukan pemeriksaan terkait dengan kejiwaan, dia sudah tidak melakukan instruksi kepolisian, tugas-tugas kepolisian. Jadi dia sudah enggak," kata Bambang.
Bambang menyebut bahwa Nikson tidak diberikan senjata api saat menjalankan tugasnya.
"Yang bersangkutan tidak pernah membawa senjata api, sehingga yang bersangkutan kita pastikan tidak menggunakan senjata api," tutur Bambang.
Akan Dipecat dari Polri
Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan Aipda Nikson akan dipecat dari Polri. Namun sanksi pidananya tetap berjalan.
"Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022. Di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan," terang Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan setelah diberhentikan dari Polri, Nikson akan menjalani proses pidananya yang ditangani oleh Polsek Cileungsi.
Akan tetapi, untuk sanksi pemberhentian dalam bentuk hormat atau tidak hormat, masih menunggu hasil observasi kejiwaan yang tengah berlangsung sejak 2 Desember 2024 di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
"Baik untuk tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, maka dari rekomendasi itu Bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya," terangnya.
Sumber: Kumparan