DEMOCRAZY.ID - Eggi Sudjana laporkan Jokowi soal dugaan ijazah palsu, tantang UGM buka suara.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Joko Widodo atas dugaan dugaan penggunaan ijazah S1 palsu.
Kuasa Hukum TPUA, Eggi Sudjana mengatakan, sampai detik ini tidak ada yang bisa membuktikan dan menunjukkan ijazah Jokowi.
Sebab, kata Eggi, selama proses persidangan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur penyebar berita bohong ijazah Jokowi palsu tidak pernah ada bukti fisik.
Artinya, kata Eggi, selama persidangan tidak ada saksi dari pihak terlapor dan ahli tak menunjukan ijazah asli milik Jokowi.
"Kami ke sini melakukan pengaduan pada Mabes Polri, bagaimana bisa terjadi, karena tujuan hukum itu ada 3," tuturnya di Mabes Polri, Senin (9/12/2024).
Pertama, Eggi menyatakan tujuan hukum harus membuahkan kepastian dan selama ini mantan presiden tidak pernah terjamah oleh hukum.
Eggi mencontohkan, mantan Presiden Soekarno sempat dituduh komunis dan Soeharto dituduh korupsi.
Tapi, Eggi mengatakan keduanya tidak pernah ada pembuktian korupsi dan komunis.
"Sampai dua-duanya meninggal, tidak diadili. Jadi tidak ada kepastian hukum. Kami sayang dengan Jokowi, bahwa mantan Presiden itu harus bermartabat," ungkapnya.
Kedua, lanjut Eggi, hukum harus bermanfaat dan ketiga menedepankan rasa keadilan bagi bangsa serta negara.
Menurutnya, langkah yang diambil juga sangat baik bagi keluarga Jokowi agar tidak ada berita yang menyudutkan lagi.
"Terutama juga UGM, harus bisa membuktikan karena dia yang mengatakan (ijazah Jokowi asli)," terangnya.
"Kalau dia bisa buktikan dan tunjukan ya sudah kami akan cabut laporannya," tambah Eggi.
Pengacara Eggi Sudjana melaporkan mantan Presiden Joko Widodo ke Bareskrim Polri atas ijazah S1 Universitas Gadja Mada (UGM) palsu pada Senin (9/12/2024).
Soal Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Minta Meko PMK Mantan Rektor UGM Buka Suara
Eggi mengaku membawa sejumlah bukti untuk diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri.
Meski demikian, dirinya tidak menunjukan bukti-bukti yang dibawanya kepada awak media.
Eggi mengatakan, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (PMK) Praktino pernah menjadi rektor UGM.
"Dua kali dia jadi menteri, dua kali jadi rektor, diduga dia tahu persis. Tapi kenapa dia enggak bicara?," tanya Eggi di Bareskrim Polri pada Senin (9/12/2024).
Eggi melanjutkan, dirinya mendesak Menko PMK Pratikno untuk segera bicara agar masalah ijazah palsu Jokowi bisa segera selesai.
Ketika digugat, lanjut Eggi harusnya bicara UGM soal ijazah Jokowi di pengadilan bulan di media sosial.
"Penjelasan di media sosial itu tidak punya nilai hukum, penjelasan yang punya huluk adalah di pegadilan," terangnya.
Eggi mengaku, dirinya melaporkan ini tidak ada kebencian ke Presiden Joko Widodo tapi untuk edukasi masyarakat Indonesia.
"Bukti mah jangan ditanya, putusan pengadilan tinggi sampai kasasi itu adalah bukti. Sudah inkrah," ungkap Eggi.
"Kalau memang Jokowi ada ijazah aslinya tunjukan, kan enggak repot," tegasnya.
Eggi menerangkan, sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap kewarganegaraan memiliki kedudukan yang sama dalam pemerintahannya tanpa kecuali.
Sehingga, mantan Presiden maupun yang masih menjabat memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
"Dudukan yang sama dalan pemerintahan dan hukum, oleh karena itu, tidak ada kebencian, mau populer enggak lah," imbuhnya.
Sumber: Tribun