HUKUM POLITIK

Dugaan 'Pengondisian' Proyek Whoosh Warisan Jokowi Harus Diselidiki, KPPU Lekas Koordinasi dengan KPK!

DEMOCRAZY.ID
Desember 18, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Dugaan 'Pengondisian' Proyek Whoosh Warisan Jokowi Harus Diselidiki, KPPU Lekas Koordinasi dengan KPK!



DEMOCRAZY.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didorong untuk segera menyerahkan laporan hasil investigasi terkait lelann pengadaan jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) atau rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Laporan investigasi KPPU harus diserahkan ke KPK sebagai bukti petunjuk. Kita sebagai warga negara yang baik, apabila melihat kejanggalan, apalagi KPPU kan lembaga, seharusnya koordinasi dengan KPK," ujar pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/12/2024).


Hudi berharap agar laporan investigasi proyek warisan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dapat diserahkan kepada lembaga antirasuah, sehingga kerugian negara yang lebih besar dapat dicegah.


"Kalau pengondisian lelang pasti ada kerugian negara yang besar yang dapat ditimbulkan. Melalui praktik suap atau gratifikasi, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang kekuasaan," ucap dia


Hudi juga meminta KPK memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek ini, seperti PT CRRC Sifang Indonesia selaku panitia tender, PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP) sebagai pemenang tender, dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), agar kasus ini dapat diusut tuntas. 


"Maka harus diselidiki oleh KPK," ujarnya.


Sebelumnya, Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.


Dalam LDP-nya, Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek tersebut. 


Sidang yang digelar pada Jumat (13/12/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan anggota majelis Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean di kantor KPPU Jakarta.


Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II (pemenang tender).


Dalam paparannya, Investigator Penuntutan menjelaskan sejumlah temuan yang mengarah pada persekongkolan, di antaranya:


  • Terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.
  • Terlapor I tidak melakukan penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan.
  • Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.


Investigator juga menemukan bahwa Terlapor II tidak layak menjadi pemenang tender karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar Rp10 miliar, tidak memiliki pengalaman sejenis, serta tidak memperoleh nilai atau skor tertinggi dalam proses tender.


Dugaan persekongkolan ini dinilai telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain untuk menjadi pemenang tender.


Seharusnya, pemenang dipilih melalui metode penilaian bentuk, penilaian kualifikasi, dan penilaian responsif.


Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.


Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk menyampaikan tanggapan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025, dengan agenda Tanggapan Terlapor terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.


Sumber: Inilah

Penulis blog