DEMOCRAZY.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin tercatat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa, sebagaimana tertera dalam situs resmi AHU Kemenkumham. Situasi ini memunculkan kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan, mengingat keterlibatan pejabat negara dalam yayasan sempat menjadi sorotan di masa Orde Baru. Akta Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa tercatat perubahan tanggal 14/11/2022, AHU 0005458.AH.01.04.Tahun 2020 dicatatkan di kantor notaris FACHRUL ROZY LATUCONSINA S.H., M.Kn. di Serang, Banten. Isu ini juga mengingatkan pada perdebatan Fraksi PDIP dan Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu, di mana PDIP menegaskan larangan pejabat negara merangkap jabatan di yayasan. Argumen ini didasarkan pada potensi konflik kepentingan yang bisa mencederai tata kelola pemerintahan. Selain itu, Surat Edaran Dirjen Dikti No. 3 Tahun 2021 melarang pengurus yayasan merangkap sebagai dosen atau pimpinan perguruan tinggi yang dikelola yayasan tersebut. Yayasa...
DEMOCRAZY.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin tercatat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa, sebagaimana tertera dalam situs resmi AHU Kemenkumham. Situasi ini memunculkan kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan, mengingat keterlibatan pejabat negara dalam yayasan sempat menjadi sorotan di masa Orde Baru. Akta Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa tercatat perubahan tanggal 14/11/2022, AHU 0005458.AH.01.04.Tahun 2020 dicatatkan di kantor notaris FACHRUL ROZY LATUCONSINA S.H., M.Kn. di Serang, Banten. Isu ini juga mengingatkan pada perdebatan Fraksi PDIP dan Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu, di mana PDIP menegaskan larangan pejabat negara merangkap jabatan di yayasan. Argumen ini didasarkan pada potensi konflik kepentingan yang bisa mencederai tata kelola pemerintahan. Selain itu, Surat Edaran Dirjen Dikti No. 3 Tahun 2021 melarang pengurus yayasan merangkap sebagai dosen atau pimpinan perguruan tinggi yang dikelola yayasan tersebut. Yayasa...