POLITIK

Demi Dua Putaran, Gerindra Ajukan 'Gugatan' Hasil Pilkada Jakarta ke MK: Perjuangkan Hak Demokrasi Warga!

DEMOCRAZY.ID
Desember 08, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Demi Dua Putaran, Gerindra Ajukan 'Gugatan' Hasil Pilkada Jakarta ke MK: Perjuangkan Hak Demokrasi Warga!



DEMOCRAZY.ID - Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra bersuara terkait perhelatan Pilkada Jakarta 2024. 


Berdasarkan hasil temuan mereka, terdapat 167 kasus menyangkut persoalan C6 yang tidak terdistribusi. 


Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan, C6 yang tidak terdistribusi bisa menjadi objek sengketa pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


“Berdasarkan putusan MK NOMOR 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” kata Munathsir saat jumpa pers di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).


Tidak hanya soal C6 yang tidak terdistribusi, Munathsir menambahkan timnya juga mencatat 81 laporan yang diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta tidak jelas perkembangannya. 


Dia pun merasa heran, padahal bukti dan temuan sudah diserahkan namun tidak ada ujungnya.


“Laporan kami ke Bawasku tidak jelas, sudah coba kami tanya tapi belum ada perkembangan. Persoalan mulai dari Daftar Pemiluh Khusus (DPK) yang tidak sesuai tempat pemungutan suaranya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi, hingga pemilih yang tidak ada di dafar pemilih tetap (DPT),” tegas Munathsir.


Atas banyaknya temuan tersebut, Munathsir dan tim hukum DPP Partai Gerindra berkeyakinan bahwa ada bukti pelaksaan Pilkada Jakarta 2024 tidak baik-baik saja. Mutunya dianggap jauh dari standar dan penyelenggaranya tidak profesional.


“Maka dari itu kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK),” dia menandasi.


Rincian Kasus


Sebagai informasi, rincian berikut 167 kasus yang menjadi soal C6 tidak terdistribusi di lima wilayah kota administrasi Jakarta:


  • Jakarta Pusat: 24 kasus
  • Jakarta Barat: 14 kasus
  • Jakarta Utara: 40 kasus
  • Jakarta Timur: 80 kasus
  • Jakarta Selatan: 9 kasus


Sebelumnya, Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyambangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (4/12/2024). 


Kubu RIDO meminta klarifikasi Bawaslu mengenai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Jakarta 2024.


"Kami akan meminta klarifikasi dan penegasan dari Bawaslu terkait masalah laporan-laporan yang sudah kami ajukan di beberapa wilayah," kata Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah kepada wartawan di Bawaslu DKI, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).


Ramdan menyatakan, laporan yang sama juga telah disampaikan oleh berbagai lapisan masyarakat. 


Dia menyayangkan Bawaslu DKI Jakarta yang dinilai lamban dalam menyikapi laporan tersebut.


"Dan sampai hari ini belum ada tindakan yang signifikan yang kami anggap mampu merepresentasikan kinerja Bawaslu DKI, termasuk jajaran di bawahnya, yakni Panwascam dan Bawaslu Kota," ucap Ramdan.


Tanpa Tindak Lanjut


Lebih jauh, Ramdan menyoroti Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Ramdan mengatakan, berdasarkan aturan itu, Bawaslu harus segera menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.


"Setelah adanya laporan, harus dilakukan kajian awal. Kajian awal ini memiliki waktu dua hari untuk ditindaklanjuti. Namun, di beberapa wilayah yang kami laporkan, sudah lebih dari tiga hari tanpa ada tindak lanjut," terang dia.


Menurut Ramdan, hal itulah yang sudah ditanyakannya kepada Kepala Divisi Pelanggaran dan Penanganan Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo. 


Dia meminta ketegasan Bawaslu agar melakukan tindak lanjut atas laporan yang sudah diserahkan Tim RIDO.


"Jangan ada kesan mendiamkan waktu hingga laporan ini habis batas waktunya. Kita tahu, batas waktu ini hingga tanggal 7 untuk pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Kami menduga adanya main mata antara satu lembaga dengan lembaga lainnya," ucap Ramdan.


Sumber: Liputan6

Penulis blog