DEMOCRAZY.ID - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim rupanya senasib dengan Harvey Moeis dkk karena divonis ringan dalam kasus korupsi timah. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024), Helena Lim dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim menyatakan jika Helena Lim terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022. "Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan. Terkait vonis tersebut, Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun...
DEMOCRAZY.ID - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim rupanya senasib dengan Harvey Moeis dkk karena divonis ringan dalam kasus korupsi timah. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024), Helena Lim dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim menyatakan jika Helena Lim terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022. "Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan. Terkait vonis tersebut, Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun...