DEMOCRAZY.ID - Prinsipal Penggugat Ijazah Palsu Joko Widodo, Muslim Arbi menyatakan Polda Lampung menetapkan tersangka anggota DPRD Lampung Selatan dari PDIP tersandung Pemalsuan Ijazah Paket C.
“Anggota DPRD PDIP Merbau Mataram, ini terbukti memalsukan Ijazah Paket C untuk menjadi anggota DPRD,” kata Muslim Arbi, Rabu 18/12/2024.
“Dalam kasus ijazah palsu, publik Indonesia selama ini, dihebokan dengan dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo yang diberitakan luas dan disidangkan di Pengadilan,” imbuhnya.
Dikemukakan Muslim Arbi, sebagai salah satu prinsipal penggugat kasus Ijazah palsu Joko Widodo, mempertanyakan sikap kepolisian republika Indonesia, dalam hal ini mabes polri yang telah menerima pelaporan dari TPUA – Tim Pembela Ulama dan Aktivis- pimpinan Eggy dkk yang melaporkan dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo di Mabes Polri.
“Bagaimana kelanjutan penanganannya kasus dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo yang laporannya telah diterima oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu itu?” tanya Muslim menegaskan.
“Kalau dalam kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD PDI-P di Lampung begitu cepat diusut dan ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung. Maka hal yang sama juga mestinya dilakukan terhadap dugaan ijazah palsu Joko Widodo,” kata Muslim menuntut ketegasan Mabes Polri.
Muslim menuturkan mengapa polisi tidak segera menetapkan tersangka terhadap Joko Widodo?
Sebagai salah satu prinsipal dalam gugatan Ijazah Palsu Joko Widodo.
Selama ini Ijazah Asli Joko Widodo yang digunakan saat di Pilkada Solo sebagai Wali kota, Pilgub DKI sebagai Gubernur maupun di Pilpres 2014 dan Pilpres 2019. Tidak pernah muncul.
Padahal Publik mempertanyakan nya. Kalau memang Ijazah Asli Joko Widodo ada. Gampang membuktikannya.
Kata Muslim, jika saja saat disidangkan di Pengadilan; kalau Joko Widodo punya Ijazah asli, dia dapat kirim utusan untuk membawa Ijazah Aslinya dan membuktikan di hadapan publik. Dan kasus itu tidak akan ber larut-larut sampai saat ini.
“Dugaan kuat ijazah Asli Joko Widodo memang tidak ada. Kalau ada kenapa tidak di munculkan ke Pengadilan dan ke Publik?” ucap Muslim.
Muslim menilai Otto Hasibuan yang kini menjabat sebagai wakil menteri hukum saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai kuasa hukum Jokowi sesumbar Ijazah aslinya Joko Widodo ada. Tetapi sampai saat ini Otto tidak dapat membuktikannya.
Lanjutnya, begitu juga saat Pengadilan Bambang Tri di Solo. Saat diminta oleh Kuasa hukumnya Eggy Sujana kepada Jaksa penuntut umum nya, juga tidak dapat membuktikannya.
Dengan fakta-fakta persidangan tersebut. Polisi segera menetapkan tersangka terhadap Joko Widodo, karena tidak dapat membuktikan ke aslian ijazah yang di gunakan sebagai walikota, Gubernur dan Presiden.
Kalau Polri tidak segera tetapkan tersangka dan menahan Joko Widodo, ini alarm berbahaya bagi penegakkan hukum dan keadilan.
Muslim mengingatkan soal ijazah palsu ini, beberapa waktu lalu menangkap dan menahan Nurul Komar, yang dianggap gunakan ijazah palsu untuk menjadi Rektor.
“Komar pelawak yang pernah menjadi anggap DPRRI dan anggota DPRD PDIP telah diproses dan di hukum karena Ijazah Palsu. Kapan hal yang sama, bagi Joko Widodo? Publik menunggu progres laporan TPUA di Mabes Polri yang telah di sampaikan oleh Eggy dkk beberapa waktu lalu,” tutupnya.
Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka Ijazah Palsu
Oknum anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemalsuan ijazah paket C untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Meski menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.
Adapun alasan Supriyati tidak ditahan adalah karena dia dinilai memiliki pekerjaan yang jelas sebagai anggota DPRD Lampung Selatan dari PDI Perjuangan.
Selain itu, Supriyati juga berjanji akan bersikap kooperatif dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Benar yang bersangkutan tidak dilakukan penahan, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian domisili dia juga jelas serta pekerjaannya juga jelas," ungkap Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (17/12/2024).
Penangguhan penahan ini juga didapatkan oleh satu tersangka lainnya, yakni Akhmad Sahrudin.
Ahmad merupakan Kepala PKBM Bougenvil dan dijadikan tersangka karena memfasilitasi pembuatan ijazah palsu untuk Supriyati.
"Iya, termasuk tersangka AS juga (tidak ditahan)," tutur Donny.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Supriyati dan Ahkmad Sahrudin sebagai tersangka atas kasus pembuatan ijazah paket C palsu. Keduanya ditetapkan tersangka pada 9 Desember 2024 lalu.
Atas perbuatannya, Supriyati dan Akhmad dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 KUHP.
Sumber: JakartaSatu