DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengungkapkan temuannya jika para siswa yang menjadi korban penembakan di Semarang bukan anggota geng dan tak pernah terjadi tawuran seperti yang diklaim oleh polisi.
Hal ini ia sampaikan usai menemui 11 anak yang terlibat sebelumnya sempat diamankan oleh Polresta Semarang dan kini telah dikembalikan kepada orang tuanya.
"Anak-anak yang terlibat mengklarifikasi bahwa mereka bukan geng, melainkan kelompok anak-anak yang tidak saling mengenal dan tidak berniat untuk tawuran," kata Diyah dalam keterangannya, Kamis (5/12).
Diyah juga mengatakan tidak ada kekerasan atau pengeroyokan yang terjadi pada momen itu.
"Tembakan terjadi begitu cepat dari jarak dekat saat mereka pulang," lanjut Diyah.
Diyah juga mengungkapkan pihak sekolah akan melakukan upaya pemenuhan hak pendidikan kepada korban.
Baginya, langkah ini penting untuk memastikan mereka memiliki masa depan yang optimal.
Kemudian, ia memastikan akan melakukan pendampingan kepada korban, termasuk keluarga dan pemulihan kondisi trauma psikologis yang masih dialami.
"Anak S (17) dan A (17) yang saat ini dalam kondisi mendapatkan perawatan medis disebabkan karena terkena peluru. Sementara Dinas Sosial baru akan menerjunkan pekerja sosial guna mendalami informasi dan pendampingan yang akan dilakukan bagi anak korban dan anak yang terlibat," kata dia.
Di sisi lain, Diyah mengatakan KPAI meminta kepada Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus ini dilakukan dengan cepat, transparan, dan tuntas.
"Dalam kasus ini ada tiga anak menjadi korban luka tembak, maka proses pemenuhan hak anaknya harus sesegera mungkin dilakukan, tidak perlu apa menunggu apa, namun siapa melakukan apa," kata dia.
Komnas HAM: Tindakan Aipda Robig Tembak Siswa SMK Semarang Langgar HAM!
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan tindakan Aipda Robig Zaenudin menembak siswa SMKN 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.
Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang dan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Kemudian meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.
Tim, tutur Uli, juga telah meninjau lokasi tempat kejadian peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan, serta meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.
"Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Uli melalui siaran pers, Kamis (4/12).
Ia mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran HAM yang terjadi dalam penembakan tersebut. Pertama, pelanggaran hak hidup (Pasal 9 ayat (1) UU HAM) dan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).
Dia menuturkan pihaknya menyimpulkan telah terjadi extrajudicial killing karena ada penembakan yang dilakukan Aipda Robig dan mengakibatkan hilangnya nyawa Gamma. Selain itu dua rekan Gamma yakni S dan A mengalami luka-luka akibat tembakan Aipda Robig.
Peristiwa penembakan itu terjadi Minggu (24/11) sekitar pukul 00.19 WIB di depan minimart Jalan Candi Penataran, Kota Semarang.
Komnas HAM menyatakan Aipda Robig sebagai aparat negara yaitu anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang, dan aparat penegak hukum (kepolisian) selain itu penembakan dilakukan tidak dalam rangka pembelaan diri.
Dari temuan Komnas HAM mereka menyimpulkan Aipda Robig tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai tiga korban tersebut.
Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang itu pun tidak sedang menjalankan perintah Undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut.
Selanjutnya, Komnas HAM, juga menyimpulkan terjadi pelanggaran hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan (Pasal 33 ayat (1) UU HAM.
Uli mengatakan tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja dan tidak mempunyai kapasitas berdasarkan UU telah mengakibatkan hilangnya nyawa GRO dan luka yang dialami S dan A adalah bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaannya.
Uli menambahkan tindakan penembakan melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.
Tindakan Aipda Robig disebut juga melanggar hak atas perlindungan anak (Pasal 52 ayat (1) UU HAM. Tiga korban yaitu GRO, S dan A masih kategori anak (berusia di bawah 18 tahun).
Atas hal tersebut di atas, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi yakni meminta Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada Aipda Robig.
Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk asesmen psikologi secara berkala.
Kemudian memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara.
Selanjutnya melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Komnas HAM juga merekomendasikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Aipda Robig saat ini berstatus terperiksa etik di Propam Polda Jateng, namun belum menjalani sidang karena petugas masih mengumpulkan bukti. Selain itu pihak keluarga korban pun sudah melaporkan dugaan pidana Aipda Robig ke Polda Jateng.
Kasus itu sudah naik penyidikan, namun belum ada tersangka sejauh ini.
Polda Jateng telah menggelar prarekonstruksi terkait kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig. Prarekonstruksi penembakan itu dilakukan pada sekitar tengah malam kemarin, yakni Rabu (4/12) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Candi Penataran.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan prarekonstruksi tengah malam lalu itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng terkait laporan keluarga almarhum Gamma.
"Semalam prarekonstruksi kasus yang ditangani Ditkrimum terhadap kasus tindak pidana kasus yang dilaporkan orang tua almarhum," kata Artanto, Kamis (5/12) mengutip dari detikJateng.
Adapun mengenai status Aipda Robig dalam kasus pidana yang sudah naik penyidikan tersebut, Artanto mengatakan masih belum ada penetapan tersangka.
"Saat bersangkutan (Robig) jadi tersangka, langsung dalam waktu dekat akan rekonstruksi lengkap bersama stakeholder lain," tegas Artanto.
Sementara untuk sidang etik terhadap Aipda Robig, Artanto mengatakan petugas juga masih melengkapi bukti-bukti.
"Yang pasti (sidang kode etik) akan secepatnya karena penyidik yang menilai kapan berkas siap dan kapan sidangnya. Dan ini sudah jadi atensi pimpinan," jelas Artanto.
"Berkas masih penyidikan. Yang bersangkutan sesegera mungkin akan dinaikkan tersangka setelah gelar perkara. Bukti bukti masih dikumpulkan maksimal dulu," imbuhnya.
Sumber: CNN