DEMOCRAZY.ID - Tidak hanya Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, yang dijadikan anggota kehormatan Partai Golkar. Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkan status yang sama.
“Pak Jokowi atau Pak Prabowo hari ini mereka adalah anggota kehormatan Golkar, termasuk Mas Gibran,” kata Sekretaris Bidang Organisasi DPP Partai Golkar Derek Loupatty di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/12/2024).
Status keanggotaan itu, katanya, karena Golkar mendukung Gibran maju menjadi Wapres bersama Prabowo Subianto yang kini telah resmi menjadi Presiden ke-8 RI.
“Anggota kehormatan itu Golkar berikan bagi para negarawan. Seperti presiden, wakil presiden, mantan presiden dan lain sebagainya. Mereka-mereka yang dianggap berjasa bagi negara,” ujar Derek.
Ia menyampaikan, anggota kehormatan tidak perlu memiliki kartu tanda anggota (KTA).
Jokowi sendiri, lanjut Derek, dianggap telah berjasa pada negara dan telah didukung Partai Golkar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Karena Golkar mendukung beliau (Jokowi) dari pada saat 2019 sampai 2024 sebagai Presiden,” sebut dia.
Diketahui PDI-P telah menyatakan memecat Jokowi dan Gibran setelah berkonflik karena Pilpres 2024. Saat ini, keduanya diketahui belum memiliki partai politik (parpol).
Sempat beredar kabar bahwa Jokowi dan Gibran bakal bergabung dengan Golkar.
Namun sampai SK Kepengurusan Golkar 2024-2029 disahkan Kementerian Hukum (Kemenkum) keduanya tidak ada dalam struktur kepemimpinan yang digawangi oleh Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum.
Jokowi dan Gibran Jadi Anggota Kehormatan Golkar
— Kompas.com (@kompascom) December 6, 2024
Baca di https://t.co/3Owe4EQ8km pic.twitter.com/6kyo1swBVI
Sumber: Kompas