DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hanya melaksanakan amanat Undang-undang dalam kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025. "Prinsipnya begini, presiden itu kan disumpah untuk menjalankan undang-undang. Nah, terkait dengan apa pun yang dilakukan dan diperintahkan oleh undang-undang, maka saya pikir kewajiban pemerintah untuk bisa melaksanakannya," kata Bahlil ditemui di Pos Pengamatan Gunung Merapi, Sleman, DIY, Minggu (29/12). Bahlil berkata kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR dan pemerintah sejak 2021 silam. "Khusus PPN, memang undang-undang itu tahun 2021 dibuat," tegas Menteri ESDM tersebut. Bahlil bilang melalui UU HPP telah disepakati bahwa tarif PPN naik secara bertahap naik mulai 2022 menjadi 11 persen dan dalam menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari...
DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hanya melaksanakan amanat Undang-undang dalam kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025. "Prinsipnya begini, presiden itu kan disumpah untuk menjalankan undang-undang. Nah, terkait dengan apa pun yang dilakukan dan diperintahkan oleh undang-undang, maka saya pikir kewajiban pemerintah untuk bisa melaksanakannya," kata Bahlil ditemui di Pos Pengamatan Gunung Merapi, Sleman, DIY, Minggu (29/12). Bahlil berkata kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR dan pemerintah sejak 2021 silam. "Khusus PPN, memang undang-undang itu tahun 2021 dibuat," tegas Menteri ESDM tersebut. Bahlil bilang melalui UU HPP telah disepakati bahwa tarif PPN naik secara bertahap naik mulai 2022 menjadi 11 persen dan dalam menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari...