DEMOCRAZY.ID - Eks penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha mengungkap dampak bahaya apabila wacana yang digulirkan Presiden RI Prabowo Subianto 'maafkan koruptor asal kembalikan hasil korupsi atau kerugian negara' jadi terlaksana. Menurut Praswad apabila rencana Prabowo itu terlaksana, akan menimbulkan rekayasa sosial di kalangan penyelenggara negara yang bisa menegasikan upaya penyelenggaraan negara yang bebas korupsi. Menurut dia, akan ada banyak pejabat atau penyelenggara negara yang berbondong-bondong untuk melakukan tindak pidana korupsi. "Kalau misalnya tindak pidana korupsi itu bisa di-restorative justice dengan cara mengembalikan (uang korupsi), maka orang-orang akan menerapkan 'gue lakuin aja dulu, nanti kalau ketahuan balikin'. Bayangin coba, kalau misalnya semua orang akan melakukan korupsi dengan catatan kalau ketahuan dibalikin, kalau enggak ketahuan alhamdulillah," ujar Praswad saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (20/12). "Tapi ti...
DEMOCRAZY.ID - Eks penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha mengungkap dampak bahaya apabila wacana yang digulirkan Presiden RI Prabowo Subianto 'maafkan koruptor asal kembalikan hasil korupsi atau kerugian negara' jadi terlaksana. Menurut Praswad apabila rencana Prabowo itu terlaksana, akan menimbulkan rekayasa sosial di kalangan penyelenggara negara yang bisa menegasikan upaya penyelenggaraan negara yang bebas korupsi. Menurut dia, akan ada banyak pejabat atau penyelenggara negara yang berbondong-bondong untuk melakukan tindak pidana korupsi. "Kalau misalnya tindak pidana korupsi itu bisa di-restorative justice dengan cara mengembalikan (uang korupsi), maka orang-orang akan menerapkan 'gue lakuin aja dulu, nanti kalau ketahuan balikin'. Bayangin coba, kalau misalnya semua orang akan melakukan korupsi dengan catatan kalau ketahuan dibalikin, kalau enggak ketahuan alhamdulillah," ujar Praswad saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (20/12). "Tapi ti...