Apakah Muannas Alaidid Mendapat Surat Kuasa dari Aguan, Sehingga Bersemangat Membela Aguan? Oleh: Azam Khan, S.H Advokat TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2) Saya merasa terpanggil untuk ikut menyampaikan pandangan, terkait perjuangan hukum kami membela rakyat, membela korban kezaliman proyek PIK-2 milik Aguan, yang saat ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara: 754/Pdt.G/2024/PN. JKT PST. Karena dalam gugatan perdata yang diajukan terhadap Aguan dkk, saya termasuk salah satu kuasa hukum Penggugat. Terus terang, saya merasa terusik dengan pernyataan Muannas Alaidid yang ‘menyerang’ pribadi tim hukum kami dalam diskursus polemik proyek PIK-2 milik Aguan. Misalnya, Muannas menulis ‘Dendam Kesumat Dedengkot HTI Sebut Pak Aguan Makin Terpojok, Tuduh PIK 2 Proyek Ilegal’, yang terbit di tribun nasional (9/12). Dalam tulisan tersebut, Muannas lebih banyak melakukan tehnik ‘Argumentum Ad Hominem’, menyerang pri...
Apakah Muannas Alaidid Mendapat Surat Kuasa dari Aguan, Sehingga Bersemangat Membela Aguan? Oleh: Azam Khan, S.H Advokat TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2) Saya merasa terpanggil untuk ikut menyampaikan pandangan, terkait perjuangan hukum kami membela rakyat, membela korban kezaliman proyek PIK-2 milik Aguan, yang saat ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara: 754/Pdt.G/2024/PN. JKT PST. Karena dalam gugatan perdata yang diajukan terhadap Aguan dkk, saya termasuk salah satu kuasa hukum Penggugat. Terus terang, saya merasa terusik dengan pernyataan Muannas Alaidid yang ‘menyerang’ pribadi tim hukum kami dalam diskursus polemik proyek PIK-2 milik Aguan. Misalnya, Muannas menulis ‘Dendam Kesumat Dedengkot HTI Sebut Pak Aguan Makin Terpojok, Tuduh PIK 2 Proyek Ilegal’, yang terbit di tribun nasional (9/12). Dalam tulisan tersebut, Muannas lebih banyak melakukan tehnik ‘Argumentum Ad Hominem’, menyerang pri...